— Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Alfis Setyawan, menyentil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai kementerian yang paling banyak bermasalah akibat maraknya kasus korupsi yang terjadi di lingkungannya. Penegasan ini disampaikan saat sidang pemeriksaan saksi terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/4/2026), Hakim Alfis secara lugas menyatakan keprihatinannya. “Jujur saja, ini Kementerian Tenaga Kerja ini paling banyak masalah loh,” ujarnya di hadapan terdakwa sekaligus eks Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemnaker, Anitasari Kusumawati, yang dihadirkan sebagai saksi.

Sorotan Hakim terhadap Kasus Beruntun Kemnaker

Hakim Alfis menyoroti adanya beberapa kasus korupsi yang menyeret nama Kemnaker dalam kurun waktu berdekatan. Salah satu kasus yang ia sebutkan adalah pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Kasus ini baru saja menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwanya.

Dalam kasus RPTKA tersebut, eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono, divonis empat tahun penjara. Hakim Alfis menambahkan, “Dulu kami menyidangkan Binapenta di sini. Iya kan? Di saat yang bersamaan juga ada perkara lain. Perkaranya Kemenaker juga, sekarang ini lagi berjalan.”

Ia pun mempertanyakan fenomena banyaknya kasus korupsi yang terungkap di Kemnaker, terlebih mengingat anggaran kementerian tersebut terbilang besar. “Ini persoalan Kementerian Tenaga Kerja ini banyak ini. Kok bisa begitu? Sementara anggarannya cukup besar di dalam APBN,” imbuhnya.

Sebagai gambaran, anggaran Kemnaker pada tahun 2025 mencapai Rp 4,8 triliun, yang kemudian tersisa Rp 2,74 triliun setelah terkena efisiensi. Untuk tahun 2026, anggaran Kemnaker diproyeksikan sebesar Rp 5,9 triliun, meski berpotensi berkurang akibat efisiensi serupa.

Tradisi Pemerasan dan Anggaran yang Dipertanyakan

Hakim Alfis juga menyinggung praktik pemerasan atau penarikan uang non-teknis yang disebut bukan hal baru dan sudah berlangsung lama, bahkan dianggap sebagai “tradisi yang dijaga dari waktu ke waktu”. Anitasari Kusumawati, yang bersaksi dalam persidangan, tidak mampu memberikan jawaban pasti atas pernyataan hakim tersebut.

Ia menjelaskan bahwa setiap direktorat jenderal di Kemnaker memiliki anggaran masing-masing, dan anggaran di direktorat tempatnya bekerja bukanlah yang terbesar. “Kemudian terkait dengan anggaran sebenarnya dari kita sudah berharap dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu dapat melakukan penggunaan pemakaian untuk PNBP Yang Mulia. Tapi ternyata dari Kementerian Keuangan terinfo tidak bisa langsung,” kata Anitasari.

Hakim Alfis kemudian mengaitkan praktik pemerasan dengan alasan yang sering dikemukakan oleh pejabat Kemnaker yang menjadi saksi di persidangan. Uang non-teknis tersebut kerap diklaim untuk membeli blangko, alat tulis kantor (ATK), hingga tinta printer. Namun, Hakim Alfis menduga adanya kesengajaan dari pimpinan untuk mempertahankan praktik tersebut.

“Apakah itu tidak sebuah kesengajaan oleh pimpinan saudara? Baik itu Dirjen maupun Direktur ini dibiarkan, kan begitu agar kemudian praktik penerimaan ya uang non-teknis dari PJK3 ini bisa jalan terus gitu. Memang disengaja dikondisikan ini, disengaja situasinya begini terus gitu. Jangan-jangan bisa begitu,” ujar Hakim Alfis, yang kembali tidak mendapat jawaban dari Anitasari.

Kasus-kasus Korupsi di Kemnaker

Dalam beberapa waktu terakhir, Kemnaker memang menjadi sorotan terkait sejumlah kasus korupsi. Dua kasus besar yang terungkap hampir bersamaan adalah kasus yang melibatkan Noel dan kawan-kawan, serta kasus pemerasan RPTKA yang menyeret delapan terdakwa, termasuk eks Dirjen Suhartono.

Menengok ke belakang, kasus korupsi di Kemnaker juga terjadi pada tahun 2024 terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kasus ini terjadi ketika kementerian masih bernama Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Eks Dirjen Binapenta, Reyna Usman, divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari pihak swasta.

Dakwaan Terhadap Noel dan Kawan-kawan

Dalam kasus yang berbeda, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3. Jaksa menyampaikan dakwaan ini dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).

Menurut jaksa, terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila, telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total Rp 6.522.360.000.

Praktik pemerasan ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2021. Modus yang diduga digunakan adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto disebut pernah meminta bawahannya untuk meneruskan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya non-teknis/undertable” di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi ini berupa pemungutan uang kepada para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3, dengan besaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat untuk penerbitan dan perpanjangan.

Jaksa mengungkap bahwa Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan satu unit motor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker serta pihak swasta lainnya dalam perkara ini. Penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang dianggap suap.

Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar dan kerap memberikan hadiah kepada pejabat kementerian lain, hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’. Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.