JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus hukum yang menjerat sejumlah oknum internal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memicu sorotan tajam terhadap kerapuhan struktural di lembaga tersebut. Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus Chaired Infrastructure Partnership & Knowledge Center (IPKC), Harun Al-Rasyid Lubis, menilai bahwa upaya penegakan hukum semata tidak akan efektif tanpa reformasi fundamental pada Kementerian PU. Ia menegaskan bahwa transparansi administratif yang ada selama ini hanya bersifat kosmetik dan tidak menyentuh akar permasalahan.
Menurut Harun, tantangan sesungguhnya terletak pada reformasi cara kekuasaan diatur dan bagaimana aset negara dikelola di Kementerian PU. Masalah yang dihadapi, menurutnya, bukanlah sekadar insiden tunggal, melainkan sebuah pola dan manuver yang berulang.
“Bahaya terbesar adalah penguatan budaya gatekeeping administratif, di mana akses terhadap keputusan dan proyek dikontrol segelintir pihak. Birokrasi berubah dari pelayan publik menjadi penjaga gerbang kepentingan,” ujar Harun kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Memutus Rantai Konflik Kepentingan
Kekaburan garis pemisah antara pembuat kebijakan dan pelaksana layanan di Kementerian PU menjadi celah lebar bagi praktik korupsi. Harun menyoroti bahwa dalam banyak proyek infrastruktur, pihak yang menentukan arah strategis kerap kali memiliki kedekatan atau kepentingan langsung dengan implementasi di lapangan. Akuntabilitas yang selama ini dibanggakan hanya dianggap sebagai gugur kewajiban tanpa menguji manfaat nyata bagi masyarakat.
Harun menekankan perlunya restrukturisasi tanggung jawab yang masif. Pembuat kebijakan idealnya kembali pada fungsi utamanya sebagai pengatur arah strategis dan evaluator, bukan terjebak dalam urusan operasional harian yang rentan terhadap konflik kepentingan.
“Penyedia layanan harus diberikan otonomi teknis untuk bekerja secara profesional, namun diawasi ketat melalui laporan publik yang transparan. Pemisahan fungsi ini adalah fondasi sistem yang sehat agar risiko penyalahgunaan wewenang dapat ditekan,” tegas Harun.
Infrastruktur Sebagai Portofolio Strategis
Kritik juga dilayangkan Harun terkait cara pandang administrator terhadap infrastruktur. Ia menilai bahwa infrastruktur jalan, jembatan, hingga bendungan tidak hanya sekadar tumpukan beton yang selesai setelah peresmian. Banyak administrator hanya fokus pada pencatatan angka dokumentasi tanpa memahami nilai strategis jangka panjang.
Negara, menurutnya, membutuhkan manajer aset yang disiplin dalam menjaga nilai investasi dan umur teknis infrastruktur agar tidak menjadi beban fiskal di masa depan. Reformasi di Kementerian PU juga harus mencakup aspek pembiayaan.
Skema kemitraan pemerintah dan swasta (PPP), terutama yang bersifat unsolicited (prakarsa swasta), membutuhkan transparansi total. Harun menekankan bahwa kontrak kerja sama harus dipublikasikan dan risikonya dinilai secara terbuka. Tiga isu pelik, yaitu dukungan publik, kemampuan finansial swasta (bankability), serta keterjangkauan tarif, harus dikaji tuntas agar tidak merugikan rakyat.
Lebih lanjut, Harun memperingatkan bahaya penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan atau judicial crime. Ketika jabatan dan sanksi dijadikan instrumen politik, legitimasi institusi akan hancur.
Reformasi fundamental di Kementerian PU merupakan upaya membangun kembali kepercayaan sosial. Tanpa tata kelola aset yang transparan dan disiplin, pembangunan hanya akan menghasilkan infrastruktur fisik yang hampa makna.
“Publik harus dilibatkan untuk menuntut evaluasi yang transparan, memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar menjadi instrumen kemajuan bersama, bukan sekadar komoditas bagi para ‘penjaga gerbang’,” pungkas Harun.






