BANYUMAS, KORAN TEMPO — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 36,64 gram di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Penangkapan ini mengungkap modus peredaran yang memanfaatkan metode “tempel” untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli.
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai FAW alias Pakel (25), merupakan warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Ia diamankan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.50 WIB di pinggir jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, menjelaskan bahwa saat penangkapan awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram. Paket tersebut diduga kuat akan diedarkan menggunakan metode tempel.
“Modus yang digunakan adalah sistem tempel, yaitu barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pemesan,” kata Petrus kepada wartawan pada Kamis (23/4/2026).
Pengembangan lebih lanjut berhasil mengungkap paket sabu lain seberat 0,98 gram yang sebelumnya telah ditempatkan tersangka di wilayah Desa Karangtengah, Kecamatan Kembaran. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di kamar kos tersangka di Bukateja, Purbalingga, dan kembali menemukan sabu dengan berat signifikan, yakni 30,70 gram.
Dalam pemeriksaan, FAW juga mengaku telah menyerahkan 10 paket sabu dengan total berat 2,26 gram kepada seorang berinisial AW. Paket-paket tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Distribusi Tanpa Tatap Muka
Menurut Kombes Pol Petrus, tersangka memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial Boncel. Komunikasi dan transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat, tanpa pernah ada pertemuan tatap muka.
“Diduga jaringan ini terorganisir dengan metode distribusi tanpa tatap muka. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama,” ujar Petrus, menegaskan upaya kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran, termasuk satu unit sepeda motor, uang tunai, dan telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Saat ini, tersangka FAW telah diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terindikasi sebagai peredaran narkoba. “Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda,” tegas Kombes Pol Petrus.






