— TANGERANG, KOMPAS.com – Jaringan pelaku kejahatan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) berhasil diungkap Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. Empat pria berinisial MT (29), FP (20), EA (23), dan A (34) ditangkap setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian dengan modus operandi mengganjal lubang kartu ATM menggunakan mika dan mengintip nomor PIN korban.

Para pelaku dilaporkan kerap menyasar mesin ATM yang berlokasi di minimarket dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Tangerang. Modus yang digunakan terbilang rapi, yakni dengan mengganjal slot kartu ATM agar korban kesulitan melakukan transaksi. Saat itulah, pelaku dengan sigap mengamati dan menghafalkan nomor PIN yang dimasukkan korban, sebelum akhirnya mengambil kartu ATM yang tertinggal.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa keempat pelaku ini beroperasi secara berpindah-pindah lokasi. “Empat pria tersebut sering berpindah-pindah lokasi, menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket dan SPBU,” ujar Kombes Pol Jauhari dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (24/4/2026).

Penangkapan Berawal dari Kecurigaan Patroli

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas kepolisian saat melakukan patroli rutin di wilayah Cipondoh. Gerak-gerik pelaku yang kerap berpindah-pindah lokasi menarik perhatian petugas. Berbekal kecurigaan tersebut, polisi kemudian melakukan pembuntutan.

Aksi para pelaku akhirnya terendus saat mereka terpantau memasuki sebuah minimarket di kawasan Jalan H. Adam Malik, Tangerang. Di lokasi tersebut, polisi mendapati keempat pelaku diduga tengah mencoba melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.

Tanpa menunggu lama, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku. Beruntung, penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari para terduga pelaku.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pasca penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi kartu ATM dari berbagai bank, alat berupa mika yang telah dimodifikasi untuk mengganjal, lem perekat, serta beberapa unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah tujuh tahun penjara.

Kombes Pol Jauhari turut mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi di mesin ATM. Ia menekankan pentingnya memastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan dan tidak pernah memberikan PIN kepada siapapun. “Pastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapa pun,” tegasnya.