Akses.co.id — Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menolak gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap ibunya, Denada Tambunan. Putusan ini menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau gugur karena alasan formalitas, bukan pada pokok perkara.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, mengonfirmasi bahwa putusan sela tersebut telah diterima dan sedang dipelajari. “Putusan sela sudah turun kemarin dan baru kami terima serta pelajari,” ujar Firdaus pada Jumat (24/4/2026).
Menurut Firdaus, Pengadilan Negeri Banyuwangi dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. “Jadi ini bukan berarti kalah atau menang. Sampai saat ini belum ada pihak yang dinyatakan menang maupun kalah karena pokok perkara belum diperiksa,” jelasnya.
Kesempatan Ajukan Gugatan Ulang
Secara hukum, Ressa masih memiliki peluang untuk mengajukan gugatan kembali ke pengadilan yang dianggap lebih berwenang. Namun, langkah selanjutnya akan didiskusikan lebih lanjut dengan klien.
Firdaus juga tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian damai antara ibu dan anak tersebut. Ia menambahkan bahwa sebagian kepentingan Ressa, terutama terkait pengakuan anak, pada prinsipnya telah tercapai.
Gugatan Dinilai Keliru Kompetensi
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut sudah tepat. Sejak awal, gugatan dinilai keliru dalam hal kompetensi absolut.
Iqbal menjelaskan, perkara ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri. Selain itu, gugatan juga dinilai tidak tepat secara wilayah hukum.
“Sudah jelas dalam gugatan disebutkan Denada tinggal di Tangerang, tapi diajukan di Banyuwangi. Itu juga tidak tepat,” pungkasnya.
Ikuti Akses.co.id
