— Dua gudang yang menyimpan paket makanan hewan peliharaan dan perabotan rumah tangga di Jalan Raya Kotabumi, Kawasan Industri GKBI, Sepatan, Tangerang, dilalap api pada Sabtu (25/4/2026) sore. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar 16 jam untuk menjinakkan kobaran api yang meluas.

Komandan Pos Pemadam Kebakaran Sepatan, Syafurllah, menjelaskan bahwa objek yang terbakar terdiri dari dua bangunan gudang. “Yang terbakar itu ada dua gudang. Yang satu gudang makanan anabul, tapi rata-rata makanan kucing. Yang satu lagi gudang seperti kipas-kipas yang kecil itu, perabotan rumah tangga lah,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2026) pagi.

Laporan awal kebakaran diterima oleh petugas pemadam kebakaran pada pukul 15.44 WIB. Sebanyak delapan unit mobil pemadam kebakaran segera dikerahkan menuju lokasi kejadian. Tim pemadam tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 15.56 WIB dan langsung berupaya memadamkan api.

Api Padam Setelah 16 Jam

Namun, proses pemadaman berlangsung alot dan baru dinyatakan selesai pada pukul 07.50 WIB keesokan harinya, Minggu (26/4/2026). Lamanya waktu pemadaman disebabkan oleh luasnya area gudang yang terbakar.

“Kurang lebih sih karena gudangnya kan panjang, 160 meter x 40 meter,” terang Syafurllah.

Faktor lain yang memperlambat upaya pemadaman adalah banyaknya material mudah terbakar di dalam gudang, seperti tumpukan kardus dan material plastik. Kondisi ini memicu api untuk cepat menjalar dan semakin sulit dikendalikan.

Saat ini, api dinyatakan telah padam sepenuhnya. Meskipun demikian, petugas pemadam kebakaran tetap disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali titik api susulan.

“Karena mungkin penumpukan saya enggak tahu kalau nanti ada telepon kembali, yang jelas sih tadi kami sudah katakan clear, sudah padam jam,” tegas Syafurllah.

Penyebab pasti kebakaran masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Syukurlah, tidak ada laporan korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden kebakaran gudang tersebut.

[video.1]