— SAMARINDA, KOMPAS.com – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan kesiapannya untuk memaparkan seluruh data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim apabila hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim benar-benar dilaksanakan. Pernyataan ini disampaikan menyusul menguatnya wacana pengguliran hak angket oleh legislatif.

Dalam perbincangan dengan awak media di Samarinda pada Kamis (23/4/2026), Rudy menegaskan bahwa Pemprov siap membuka semua data sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami siap memaparkan sesuai aturan. Kami membuka seluruh data. Dalam proses penyusunan hingga pengesahan APBD, tidak mungkin disahkan tanpa persetujuan DPRD,” ujar Rudy, seperti dikutip dari Tribun Kaltim, Jumat (24/4/2026).

Wacana hak angket ini muncul setelah tujuh fraksi di DPRD Kaltim menandatangani pakta integritas. Pakta tersebut didorong oleh Aliansi Rakyat Kaltim menyusul aksi demonstrasi yang digelar pada 21 April 2026.

Hak Angket Bagian dari Demokrasi

Menanggapi perkembangan tersebut, Rudy menilai bahwa penggunaan hak angket maupun hak interpelasi merupakan bagian dari mekanisme yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menjelaskan bahwa DPRD, sebagai lembaga legislatif, memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Dalam demokrasi, itu adalah hak DPRD sebagai lembaga legislatif. Inilah yang disebut trias politica,” tegasnya.

Kebijakan Pemerintah Memiliki Dasar Aturan

Mantan anggota DPR RI ini menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah selalu memiliki dasar regulasi yang jelas. Ia berpandangan bahwa dialog antara pihak legislatif dan eksekutif merupakan elemen krusial dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan.

“Semua ada aturannya. Nanti legislatif akan bertanya, dan eksekutif menjelaskan. Itu mekanisme yang sah dalam sistem kita,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa mekanisme seperti hak angket sejatinya berfungsi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Siap Hadapi Proses Hak Angket Sesuai Mekanisme

Rudy meyakini bahwa pemerintah daerah tidak perlu merasa khawatir terhadap wacana hak angket, asalkan seluruh kebijakan yang telah diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia memastikan bahwa Pemprov Kaltim akan mengikuti setiap tahapan proses apabila DPRD memutuskan untuk menggunakan hak angket. “Kalau memang itu menjadi mekanisme yang dijalankan, kami siap menjelaskan sesuai aturan dan membuka seluruh data yang diperlukan,” pungkasnya.