— SAMARINDA, Kompas.com – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan kesiapannya menghadapi potensi penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian integral dari sistem demokrasi yang diatur dalam konstitusi.

Penjelasan ini disampaikan Rudy dalam sebuah jumpa pers yang digelar pada Kamis (23/4/2026) petang di Hotel Atlet Sempaja, Samarinda. “Berkaitan dengan hak angket, hak interpelasi, dan hak pendapat itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20, bahwa fungsi pengawasan itu dimiliki oleh DPR,” ujar Rudy.

Ia memaparkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif memiliki tiga fungsi fundamental: pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Fungsi-fungsi ini berlaku di seluruh tingkatan parlemen, mulai dari DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Menurut Rudy, pembagian fungsi ini mencerminkan prinsip trias politica dalam demokrasi, di mana kekuasaan negara tidak hanya terpusat pada eksekutif, tetapi juga didistribusikan kepada legislatif.

“Di dalam demokrasi kita itu memang hak yang diberikan kepada DPRD selaku legislatif. Pemerintahan itu tidak hanya eksekutif, tetapi juga legislatif, maka dibagi lah itu,” jelas Rudy.

Instrumen Pengawasan DPRD

Rudy lebih lanjut menguraikan bahwa hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat merupakan instrumen sah yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. “Hak angket itu adalah hak untuk menanyakan ataupun mempertanyakan kebijakan-kebijakan pemerintahan. Hak interpelasi juga untuk menyampaikan atau mempertanyakan pendapat,” terangnya.

Ia menekankan kesiapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan penjelasan apabila DPRD memutuskan untuk menggunakan hak-hak tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami siap untuk memaparkan sesuai dengan aturan. Tentu kita membuka data semuanya,” tegas Rudy.

Gubernur juga menyoroti bahwa dalam proses penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah daerah tidak dapat bertindak independen tanpa persetujuan dari DPRD. “Dalam kita melaksanakan APBD itu tidak bisa disesatkan kalau DPRD itu tidak setuju, jadi tentu sama-sama,” imbuhnya.

Latar Belakang Munculnya Wacana Hak Angket

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan mahasiswa dan masyarakat di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur pada Selasa (21/4/2026) berujung pada pengakuan dari pimpinan dewan mengenai adanya kelemahan dalam fungsi pengawasan. Isu ini mengemuka setelah tujuh fraksi di DPRD Kaltim menandatangani pakta integritas yang diinisiasi oleh Aliansi Rakyat Kaltim. Salah satu poin krusial dalam pakta integritas tersebut adalah desakan agar DPRD menggunakan hak angket untuk mengevaluasi sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Menanggapi dinamika politik tersebut, Rudy Mas’ud kembali menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk menghadapi proses politik yang akan dijalankan oleh legislatif. “Memanglah itu hak daripada teman-teman di DPRD. Kami siap,” pungkasnya.