JAMBI, KOMPAS.com — Polda Jambi menyatakan bahwa penyelidikan terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021 belum mengarah pada Gubernur Jambi, Al Haris. Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya nama Al Haris dalam persidangan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 21,5 miliar tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa hingga kini belum ada bukti yang mengaitkan Gubernur Al Haris secara langsung dengan kasus tersebut. “Itukan berdasarkan hasil penyelidikan kita nanti. Sementara ini kan belum ada (mengarah penyelidikan ke Al Haris). Dari hakim belum menyebut ke sana,” ujar Taufik.

Taufik juga menjelaskan alasan penundaan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, yang telah berstatus tersangka sejak Desember 2025. Ia menyebutkan bahwa ada sejumlah pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut, termasuk mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. “Kita butuh waktu la, dan kita juga liat nanti perkembangan hasil penyidikan,” imbuhnya.

Nama Al Haris Muncul dalam Sidang

Nama Gubernur Al Haris mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (26/2/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi, termasuk mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri, dan David Hadiosman yang berperan sebagai perantara.

Saksi David Hadiosman mengakui adanya pertemuan yang dihadiri oleh Al Haris di sebuah kafe di Jakarta. Pengakuan serupa juga terungkap dalam sidang sebelumnya pada Rabu (11/2/2026), saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan saksi Jajang Heru Nurjaman. Dalam persidangan itu, disebutkan bahwa Al Haris diduga meminta fee proyek melalui bawahannya kepada mantan Plt Kadisdik Jambi, Varial Adi Putra.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Jajang Heru Nurjaman, yang saat itu menjabat sebagai staf marketing PT TDI, dalam sebuah pertemuan dengan terdakwa Rudi Wage selaku broker. Rudi disebut meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Jajang untuk Varial Adi, yang rencananya akan diberikan kepada Al Haris.

Bantahan dari Gubernur dan Pemprov Jambi

Menanggapi munculnya namanya dalam persidangan, Gubernur Al Haris telah membantah tudingan tersebut dalam beberapa kesempatan. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah. Ia menegaskan bahwa gubernur tidak pernah memerintahkan, meminta, ataupun menerima fee proyek.

“Gubernur tidak pernah memerintahkan meminta ataupun menerima,” tegas Ariansyah secara singkat.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan pengadaan alat praktik di sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menggunakan anggaran DAK senilai Rp 120 miliar. Hingga kini, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah WS selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS sebagai broker, ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI), ZH selaku Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Varial Adi Putra, Bukri, dan David.