Regional

Gubernur Agustiar Dorong Penguatan Peran Masyarakat Adat Selesaikan Konflik Agraria di Kalteng

Advertisement

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mendorong penguatan peran masyarakat adat sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan konflik agraria yang masih kerap membayangi Bumi Tambun Bungai. Situasi ini seringkali melibatkan masyarakat lokal bersitegang dengan perusahaan maupun pemerintah.

Agustiar menjelaskan bahwa mayoritas wilayah Kalimantan Tengah didominasi oleh kawasan hutan. Di dalam kawasan tersebut, terdapat komunitas masyarakat yang telah bermukim turun-temurun, membentuk kebudayaan dan adat istiadat tersendiri yang kemudian dikenal sebagai masyarakat adat.

“Kalteng didominasi kawasan hutan, kurang lebih 77 persen dari total luas wilayah, dengan sekitar 308 desa masih berada di kawasan hutan. Kondisi ini merupakan realitas sosial yang berlangsung lama,” ujar Agustiar saat pertemuan reses Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur, Kamis (23/4/2026).

Hambatan Pembangunan dan Legalitas Lahan

Kondisi dominasi kawasan hutan ini, menurut Agustiar, menimbulkan berbagai persoalan. Keterbatasan legalitas lahan menjadi salah satu dampak utamanya, yang pada gilirannya menghambat pembangunan infrastruktur dan mengoptimalkan pembangunan desa di dalam kawasan hutan.

Oleh karena itu, Gubernur Agustiar mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Dukungan tersebut diharapkan dapat berupa percepatan penyelesaian status kawasan hutan yang lebih berkeadilan, penegasan batas wilayah, serta penyelesaian konflik agraria yang benar-benar berpihak kepada rakyat. Permasalahan agraria yang terjadi tak jarang melibatkan masyarakat dengan korporasi di sektor pertambangan hingga perkebunan kelapa sawit.

Advertisement

Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat

Untuk mengatasi kompleksitas persoalan agraria, Agustiar menekankan pentingnya pelibatan aktif lembaga adat dalam setiap proses penyelesaian konflik. Ia menilai masyarakat adat memiliki potensi besar berkat kearifan lokal dan nilai-nilai musyawarah yang telah mengakar dan terbukti efektif dalam menyelesaikan sengketa di tingkat desa.

“Kami memandang penting penguatan peran masyarakat hukum adat, khususnya dalam penyelesaian konflik di tingkat desa. Masyarakat adat memiliki kearifan lokal dan nilai-nilai musyawarah yang berkembang turun-temurun,” jelasnya.

Senada dengan pandangan Gubernur Agustiar, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, turut mendorong adanya revisi ketentuan hukum. Upaya ini bertujuan untuk memberikan proteksi yuridis yang lebih kuat terhadap hak-hak rakyat melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Ossy Dermawan, turut menggarisbawahi urgensi sinergi antarlembaga. Ia menekankan bahwa kewenangan kepala daerah dalam struktur GTRA sangatlah krusial dan memegang peranan besar dalam penanganan konflik agraria di daerahnya.

Advertisement