Partai Golkar mengajukan usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang lebih rendah untuk pemilihan legislatif di tingkat daerah. Dalam revisi Undang-Undang Pemilu, Golkar mengusulkan ambang batas 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan bagian dari skema ambang batas berjenjang yang juga mencakup DPR RI. “Misalnya 5,4,3. 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Doli saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Menurut Doli, angka 4-6 persen dianggap ideal dengan catatan ambang batas diterapkan secara berjenjang mulai dari DPR RI hingga DPRD Kabupaten/Kota. Ia menekankan pentingnya menyeimbangkan dua unsur utama dalam penentuan ambang batas: keterwakilan rakyat (representativeness) dan efektivitas pemerintahan (governability).
“Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value). Namun kita juga harus mempertimbangkan unsur governability, bagaimana pasca Pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik,” kata Doli.
Lebih lanjut, Doli berharap usulan ini dapat menciptakan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang tidak rumit. “Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” tambah anggota Komisi II DPR tersebut.
Pandangan Golkar Soal Ambang Batas
Senada dengan Doli, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menilai ambang batas 5 persen sudah cukup memberikan ruang kompetisi bagi partai politik. Ia menambahkan bahwa pengaturan tersebut perlu dikombinasikan dengan penambahan ambang batas fraksi dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk mendukung efektivitas sistem pemerintahan presidensial.
“Saya pikir 5 persen cukup memberi ruang bagi Partai Politik untuk bersaing tapi nanti dikombinasikan di dalam UU MD3 dengan menambahkan factional threshold untuk mendukung sistem pemerintahan presidential agar berjalan efektif. Idealnya factional threshold sebesar dua kali jumlah alat kelengkapan agar anggota DPR tidak merangkap ke banyak posisi,” ujar Sarmuji.
Pengaturan fraksi, lanjut Sarmuji, diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen. “Pengelompokan fraksi jika ada partai lolos parlemen tapi tidak memenuhi dua kali alat kelengkapan dewan. Agar pengambilan keputusan di parlemen lebih efektif,” jelasnya.
Gerindra Masih Kaji Besaran Ambang Batas
Usulan Golkar ini disampaikan menyusul pernyataan dari Partai Gerindra yang mengaku masih dalam tahap mengkaji besaran ambang batas untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyatakan bahwa partainya sedang mencari ukuran ambang batas yang tidak memberatkan partai politik lain. Menurut Dasco, pembahasan terkait ambang batas masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan, dengan berbagai opsi yang masih dikaji oleh masing-masing partai politik.
Dasco juga membantah kabar bahwa pembahasan RUU Pemilu mandek karena Gerindra menginginkan ambang batas parlemen diberlakukan untuk Pilpres, Pileg DPR, DPRD, hingga DPR. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi antarpartai mengenai skema ambang batas untuk RUU Pemilu.
“Belum ada pembahasan seperti itu. Kita juga belum kemudian berkoordinasi dengan partai-partai. Karena kita masih fokus itu di partai masing-masing untuk kemudian membuat formula,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menekankan pentingnya agar pembahasan RUU Pemilu tidak dilakukan secara terburu-buru. “Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” ucap Dasco.
Dasco memastikan bahwa tahapan Pemilu tetap dapat berjalan meskipun revisi UU Pemilu belum disahkan, sehingga tidak ada alasan untuk mempercepat pembahasan tanpa kajian yang komprehensif. “Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” pungkasnya.






