Partai Golkar menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan calon presiden dan calon wakil presiden harus berasal dari kader partai politik. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, berpendapat bahwa figur terbaik dari luar partai tetap perlu diberi kesempatan untuk bertarung dalam pemilihan presiden.
“Orang-orang terbaik harus diberi ruang untuk bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Kalau ada kader partai sebagai calon itu lebih baik, tetapi jika calon presiden atau cawapres yang terbaik ada di luar parpol, terbuka juga untuk bisa dicalonkan,” ujar Sarmuji saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).
Menurut Sarmuji, fungsi utama partai politik adalah melakukan rekrutmen politik secara terbuka demi menjaring pemimpin bangsa. Oleh karena itu, mekanisme pencalonan seharusnya tidak dibatasi hanya pada kader internal partai.
“Yang mau kita rekrut ini adalah calon pemimpin bangsa. Itulah fungsi dari parpol dalam rekrutmen politik,” jelasnya.
Respon terhadap Rekomendasi KPK
Pernyataan Sarmuji ini merupakan respons terhadap usulan KPK yang mendorong penguatan sistem kaderisasi partai politik, termasuk dalam proses pencalonan pejabat publik. Dalam kajiannya mengenai tata kelola partai politik, KPK merekomendasikan penambahan klausul dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Salah satu poin rekomendasi tersebut adalah pengaturan agar calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai.
“KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi ketentuan terkait kaderisasi, termasuk persyaratan bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).
Temuan KPK tentang Tata Kelola Partai
Selain usulan tersebut, KPK juga menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola partai politik di Indonesia. Permasalahan yang teridentifikasi meliputi belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, ketiadaan roadmap pendidikan politik, serta belum jelasnya mekanisme pengawasan terhadap partai politik.
Menindaklanjuti temuan ini, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rekomendasi tersebut mencakup penyusunan kurikulum pendidikan politik, pengembangan sistem pelaporan yang terintegrasi, hingga penguatan pengawasan terhadap keuangan dan proses kaderisasi partai.
Lebih lanjut, KPK juga mendorong adanya pengaturan yang lebih rinci terkait jenjang kaderisasi, syarat pencalonan legislatif yang berjenjang, serta peningkatan transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan partai politik.






