JAKARTA, KOMPAS.com – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi telah resmi dimulai dengan pemberangkatan kloter pertama jemaah Indonesia pada Rabu (22/4/2026). Kloter perdana ini dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz Madinah pada pukul 06.50 Waktu Arab Saudi.
Namun, pelaksanaan ibadah haji tahun ini masih dibayangi oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah, khususnya perang antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait stabilitas jalur penerbangan, biaya logistik, hingga fluktuasi nilai tukar mata uang yang secara langsung berdampak pada ongkos penyelenggaraan ibadah haji.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh pandangan Mustolih, seorang pegiat Komite Pengawas Haji (Komnas Haji), yang menilai skema pembiayaan haji saat ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Ia menyoroti besaran subsidi yang diberikan kepada jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
“Jumlah subsidi yang digelontorkan BPKH berkisar Rp 33 juta hingga Rp 37 juta per jemaah yang hendak berangkat. Sisanya, berasal dari dana pelunasan jemaah yang jangka waktunya ditentukan,” ungkap Mustolih.
Menurut Mustolih, nominal subsidi tersebut sangat berbeda dengan yang diterima oleh jutaan jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu. “Itu mereka (jemaah haji tunggu) dibagi cuma Rp 300.000 per tahun. Nah, ini yang sering saya sampaikan bahwa ini subsidi yang tidak adil. Ini kan mirip sebetulnya seperti ponzi scheme. Maka, saya sering menyebutnya adalah bahaya daripada penyelenggaraan tata kelola keuangan haji yang skema ponzi atau setidak-tidaknya mirip dengan ponzi scheme,” tegasnya.
Reformasi Tata Kelola Keuangan Haji Mendesak
Mustolih menilai, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perlu segera melakukan reformasi tata kelola keuangan haji. Hal ini menjadi semakin mendesak mengingat rencana Arab Saudi untuk meningkatkan kapasitas tampung jemaah menjadi 5 juta orang pada tahun 2030.
Target ambisius ini dinilai membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mendapatkan tambahan kuota haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Februari lalu menyatakan bahwa penambahan kuota bisa mencapai 100 hingga 200 persen dari kuota normal. Tahun ini saja, Indonesia telah mendapatkan kuota terbesar sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
“Kalau (kuota) ditambah, akan semakin membebani keuangan haji. Ini saya kira perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola keuangan haji,” tegas Mustolih.
Ambang Batas Nilai Manfaat BPKH
Sebagai solusi, Mustolih mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI menetapkan ambang batas nilai manfaat sebagai mekanisme rasionalisasi keuangan haji yang disalurkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) setiap tahunnya. Ambang batas ini diharapkan dapat menjadi acuan nilai yang dapat dikeluarkan BPKH, terutama di tengah dinamika konflik global yang terus berkembang.
Tanpa adanya acuan yang jelas, Komnas Haji mengkhawatirkan beban BPKH akan terus menumpuk dari tahun ke tahun. Situasi ini diperparah dengan prediksi terjadinya dua musim haji dalam satu tahun pada 2039 akibat pergeseran siklus kalender Hijriah dan Masehi.
“Nilai manfaat kepada jemaah haji yang berangkat itu harus ada ambang atasnya, harus ada batas atasnya berapa. Karena kalau sebesar seperti sekarang ini, maka akan memberatkan, terlebih ketika potensi biaya haji dari tahun ke tahun itu kan tidak mungkin berkurang. Pasti akan terus naik. Ada atau tidak ada konflik di Timur Tengah, seperti itu,” tutur Mustolih.
Penentuan batas atas ini, lanjutnya, perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keadilan dan proporsionalitas. Angka pastinya, kata Mustolih, memerlukan perumusan lebih lanjut oleh para pembuat kebijakan. Intinya, ambang batas tersebut harus mampu menciptakan keadilan bagi jemaah yang berangkat lebih awal dengan mereka yang masih menunggu giliran puluhan tahun.
“Selama ini kan dikhawatirkan ketika jemaah itu menunggu misalnya 20 tahun lagi, pertanyaannya apakah mereka masih menikmati subsidi itu? Kalaupun menikmati, apakah sama besar dengan jemaah-jemaah haji yang sudah duluan? Karena kita lihat beberapa tahun belakangan saja kan jumlah subsidi-nya sudah berbeda-beda. Ini kan selalu fluktuatif, tidak ada acuan,” bebernya.
Mustolih juga mewanti-wanti agar jemaah yang masih dalam daftar tunggu tidak dibebani lebih berat akibat lonjakan biaya haji tahunan. Berdasarkan penelitian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), nilai manfaat BPKH diprediksi akan tergerus dalam 10 hingga 15 tahun mendatang jika skema yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.
“Agar kemudian berkeadilan, terutama berkeadilan bagi yang masih menunggu, tentu harus diberikan solusi-solusi. Tentu harus diantisipasi,” tukasnya.
Meneladani Skema Tabung Haji Malaysia
Pengamat penyelenggaraan haji dan umrah dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta, Ade Marfuddin, sebelumnya mengemukakan bahwa konsep yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan skema tabung haji di Malaysia.
Tabung Haji Malaysia menerapkan konsep menabung secara berkelanjutan. Masyarakat dapat menyetor dana kapan saja hingga mencapai jumlah yang ditentukan, kemudian dana tersebut dikelola untuk diinvestasikan. Tabungan personal jemaah ini dicatat dalam sistem pemerintah pada sektor-sektor syariah, termasuk perkebunan kelapa sawit, sesuai dengan perkiraan tahun keberangkatan. Jika terdapat surplus dari total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), maka kelebihannya akan dikembalikan kepada jemaah.
“Sehingga terkesan haji murah, itu adalah memang dana jemaah haji diakumulasikan dalam nilai yang produktif,” ujar Ade.
Di Indonesia, jemaah mendapatkan nomor antrean setelah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta ke rekening BPKH. Sisa biaya baru dibayarkan ketika pemerintah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di tahun keberangkatan.
Ade menyarankan pemerintah Indonesia untuk mengadopsi skema tabung haji Malaysia. Dalam skema ini, jemaah dapat terus menabung hingga mencapai jumlah tertentu untuk dikelola oleh BPKH.
“Dari nilai yang bertambah bukan nabung pertama terus ngendap, tapi terus seperti kita menabung, menambah-menambah. Nah, dalam proses itu sampai menunggu waktu dia penuh uangnya, sesuai ketentuan pemerintah berapa Bipih-nya—BPIH-nya perlu dibayar, nah selama itu dilihat (dipantau), diinvestasikan ke mana dana ini, tentunya ke sektor-sektor syariah, sukuk syariah. Nah, baru dari hasilnya itu menjadi penambah,” jelas Ade.
Ade memberikan contoh, jika tabungan seorang jemaah mencapai Rp 75 juta dan nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH sebesar Rp 25 juta, maka totalnya menjadi Rp 100 juta, cukup untuk biaya haji. Jika BPIH yang ditetapkan hanya Rp 98 juta, maka sisanya sebesar Rp 2 juta akan dikembalikan kepada jemaah.
“Sebaliknya kalau nilai dia baru Rp 90 juta, kurang Rp 8 juta, berarti dia harus bayar Rp 8 juta. Nah ini, dengan skema war ticket ini akan memperjelas posisi yang namanya istitha’ah jemaah haji, walaupun secara signifikan kalau kuotanya tidak bertambah, tidak mempercepat (antrean),” pungkas Ade.






