— SITUBONDO – Polres Situbondo memberikan klarifikasi resmi terkait insiden pemukulan yang melibatkan seorang oknum polisi terhadap pengemudi ojek daring (ojol) di wilayahnya. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (23/4/2026) ini, meskipun telah berakhir dengan perdamaian kekeluargaan antara kedua belah pihak, tetap diproses secara internal oleh pihak kepolisian.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Situbondo, Iptu I Komang, menjelaskan bahwa pemicu utama insiden tersebut adalah kesalahpahaman. Oknum polisi yang diketahui berinisial Brigadir DK, mengira pengemudi ojol berinisial NH sedang melakukan pemata-mataian terhadap rumahnya.

“Penganiayaan terjadi karena Brigadir DK mengira korban sedang memata-matai rumahnya. Ini murni kesalahpahaman,” ujar Iptu I Komang pada Sabtu (25/4/2026), menegaskan motif di balik tindakan tersebut.

Kronologi Kesalahpahaman di Tengah Malam

Peristiwa ini bermula pada Kamis dini hari, ketika NH sedang mengantarkan seorang penumpang wanita berinisial A ke kediaman Brigadir DK di Kecamatan Mangaran. Tanpa izin, penumpang wanita tersebut dilaporkan memanjat pagar dan masuk melalui pintu dapur, sementara NH menunggu di luar rumah.

Brigadir DK, yang saat itu sedang tertidur, terbangun dan terkejut mendapati adanya orang asing masuk ke dalam rumahnya. Ia kemudian mengusir wanita tersebut, yang berujung pada adu mulut di luar rumah. Pada saat itulah, Brigadir DK menemukan riwayat pesan singkat yang menunjukkan bahwa NH sempat memotret situasi rumahnya dan mengirimkannya kepada wanita tersebut.

“Terpancing emosi karena merasa privasinya dilanggar dan dikira rumahnya sengaja dimata-matai, Brigadir DK secara spontan memukul NH dengan tangan kosong,” tambah Iptu I Komang, menjelaskan kronologi kejadian.

Mediasi dan Proses Internal Polri

Menyusul insiden tersebut, upaya mediasi segera dilakukan. NH dan Brigadir DK akhirnya sepakat untuk saling memaafkan. Brigadir DK juga dilaporkan telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan komunitas ojol. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab, Brigadir DK juga memberikan kompensasi biaya kehilangan penghasilan selama masa pemulihan kepada NH.

Meskipun laporan hukum secara pidana tidak dilanjutkan atas kesepakatan kedua belah pihak, Polres Situbondo menegaskan bahwa proses disiplin internal bagi oknum anggotanya tetap berjalan.

“Meski proses hukum berhenti, namun proses internal Polri tetap dilanjutkan,” tegas Iptu I Komang.