— JAKARTA, — Kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta hanya akan berlaku selama empat hari pada pekan mendatang. Aturan ini tidak akan diterapkan pada Jumat, 1 Mei 2026, yang bertepatan dengan Hari Buruh atau May Day, sebuah hari libur nasional.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan, mengonfirmasi bahwa peniadaan aturan ganjil genap tersebut mengacu pada kalender hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Ganjil genap tidak berlaku pada 1 Mei. Semua kendaraan dapat melintas seperti biasa,” demikian pernyataan resmi akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang dikutip pada Kamis (23/4/2026).

Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam SKB tersebut, 1 Mei secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Buruh.

Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (3) dalam peraturan tersebut secara spesifik menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Oleh karena itu, pada 1 Mei 2026, kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap dapat melintasi seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan ganjil genap tanpa adanya pembatasan.

Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan memperhatikan kondisi lalu lintas di jalan.

Daftar 25 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang umumnya menerapkan kebijakan ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun–Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat; sisi Timur dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Kebijakan ganjil genap sendiri akan kembali berlaku normal pada hari-hari kerja lainnya di pekan mendatang.