Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pencalonan presiden dan wakil presiden berasal dari sistem kaderisasi partai politik dinilai tidak mudah diterapkan. Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa mewajibkan kandidat mengikuti proses kaderisasi terlebih dahulu akan menghadapi sejumlah kendala.
“Mewajibkan kandidat untuk ikut kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidak mudah,” ujar Ganjar saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).
Ganjar mengakui pentingnya fungsi partai politik sebagai sumber rekrutmen pemimpin. Oleh karena itu, idealnya kandidat yang berasal dari partai politik memang mengikuti proses kaderisasi.
“Dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi yang berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting,” jelasnya.
Namun, mantan calon presiden pada Pilpres 2024 ini menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak bisa diberlakukan secara mutlak. Ia menyoroti kemungkinan calon presiden berasal dari luar partai politik.
“Hanya saja untuk capres bisa berasal dari luar partai,” tegas Ganjar.
Lebih lanjut, Ganjar juga mengemukakan kesiapan partai politik dalam mencetak kader untuk maju sebagai calon pemimpin. Ia menilai tidak semua partai memiliki kemampuan yang sama dalam hal ini.
“Tidak semua partai bisa menyiapkan kadernya untuk maju sebagai calon,” ungkapnya.
Hal ini yang menurut Ganjar menjadi salah satu kendala di lapangan jika kewajiban kaderisasi diberlakukan untuk semua kandidat.
“Kalau dia bukan kader partai, atau tidak mau berpartai maka syarat itu tidak akan bisa terlaksana,” kata Ganjar.
Meskipun demikian, Ganjar berpendapat bahwa publik memiliki kapasitas untuk menilai kelayakan kandidat dari berbagai aspek, seperti rekam jejak, pendidikan, dan pengalaman.
“Publik seharusnya bisa melihat kapasitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, pengalaman dan seterusnya,” pungkasnya.
Usulan KPK dan Rekomendasi Tata Kelola Partai
Usulan Ganjar ini merespons rekomendasi KPK terkait penguatan sistem kaderisasi partai politik, termasuk dalam proses pencalonan pejabat publik. Dalam kajiannya mengenai tata kelola partai politik, KPK merekomendasikan penambahan klausul dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Salah satu poin krusial yang diusulkan KPK adalah persyaratan bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah perlu berasal dari sistem kaderisasi partai.
“KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi ketentuan terkait kaderisasi, termasuk persyaratan bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).
KPK juga menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola partai politik, di antaranya:
- Belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
- Tidak adanya roadmap pendidikan politik.
- Belum jelasnya mekanisme pengawasan terhadap partai politik.
Atas temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rekomendasi tersebut meliputi penyusunan kurikulum pendidikan politik, sistem pelaporan terintegrasi, hingga penguatan pengawasan terhadap keuangan dan kaderisasi partai.
Selain itu, KPK juga mendorong adanya pengaturan lebih lanjut terkait jenjang kaderisasi, syarat pencalonan legislatif yang berjenjang, serta transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan partai politik.
Ikuti Akses.co.id
