JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo menilai bahwa calon presiden tidak serta-merta harus berasal dari kader partai politik. Menurutnya, publik memiliki kapasitas untuk menilai rekam jejak, pendidikan, dan pengalaman para kandidat.
Pernyataan Ganjar ini merupakan respons terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar pencalonan pejabat publik, termasuk presiden dan wakil presiden, bersumber dari sistem kaderisasi partai politik.
“Publik seharusnya bisa melihat kapasitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, pengalaman dan seterusnya,” ujar Ganjar saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).
Ganjar mengakui pentingnya kaderisasi dalam partai politik sebagai sumber rekrutmen pemimpin. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua kandidat harus melalui jalur tersebut secara mutlak.
“Dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi yang berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting,” ungkap Ganjar.
Mantan calon presiden pada Pilpres 2024 itu berpendapat bahwa aturan tersebut tidak bisa diterapkan secara kaku, terutama bagi calon presiden yang dimungkinkan berasal dari luar partai politik.
Ia juga menyoroti kesiapan dan kemampuan partai politik dalam menyiapkan kadernya untuk maju dalam kontestasi politik. “Hanya saja untuk capres bisa berasal dari luar partai. Maka mewajibkan kandidat untuk ikut kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidak mudah,” katanya.
Ganjar menambahkan, “Tidak semua partai bisa menyiapkan kadernya untuk maju sebagai calon.”
Oleh karena itu, Ganjar kembali menekankan bahwa penilaian publik harus menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan seorang kandidat.
“Kalau dia bukan kader partai, atau tidak mau berpartai maka syarat itu tidak akan bisa terlaksana. Namun seharusnya publik cukup bisa menilai dari pendidikannya, pengalamannya, rekam jejaknya dan seterusnya,” ucap Ganjar.
Lebih lanjut, Ganjar mengingatkan bahwa Undang-Undang Partai Politik telah mengatur penggunaan dana bantuan politik (banpol) untuk mendukung pendidikan politik dan kaderisasi.
“Sebenarnya UU Parpol sudah mengatur penggunaan dana Banpol. 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk administrasi sekretariat. Bahkan aturan teknisnya dirinci dalam PP,” tuturnya.
Ia mencontohkan PDI-P yang telah memiliki sistem kaderisasi berjenjang sejak lama melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) partai.
“Di PDI Perjuangan sejak 2003 sudah ada program kaderisasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Badiklat partai mulai dari level pratama, madya, utama, sampai guru kader,” kata Ganjar.
“Bahkan pada saat itu dibikin kursus kader khusus perempuan. Sampai hari ini kita punya sekolah partai yang ada di Lenteng Agung,” pungkasnya.
KPK Usulkan Penguatan Sistem Kaderisasi Partai
Sebelumnya, KPK mengusulkan penguatan sistem kaderisasi partai politik, termasuk dalam proses pencalonan pejabat publik. Usulan ini merupakan bagian dari kajian KPK terkait tata kelola partai politik.
Dalam rekomendasinya untuk revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, KPK menyarankan adanya klausul yang mengatur bahwa persyaratan bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah perlu berasal dari sistem kaderisasi partai.
“KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi ketentuan terkait kaderisasi, termasuk persyaratan bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).
KPK juga menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola partai politik, di antaranya belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, tidak adanya peta jalan (roadmap) pendidikan politik, serta belum jelasnya mekanisme pengawasan terhadap partai politik.
Atas temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rekomendasi tersebut mencakup penyusunan kurikulum pendidikan politik, sistem pelaporan terintegrasi, hingga penguatan pengawasan terhadap keuangan dan kaderisasi partai.
Selain itu, KPK mendorong adanya pengaturan lebih lanjut terkait jenjang kaderisasi, syarat pencalonan legislatif yang berjenjang, serta transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan partai politik.






