— JAKARTA, KOMPAS.com – Upaya memberantas praktik politik uang di Indonesia perlu diiringi dengan penegakan hukum yang lebih tegas. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ganjar Pranowo, mendorong agar politik uang dikategorikan sebagai kejahatan pemilu yang serius dengan sanksi berat, termasuk diskualifikasi hingga sanksi pidana.

Pernyataan ini disampaikan Ganjar sebagai respons terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal dalam tahapan pemilihan umum. Menurut Ganjar, pembatasan uang tunai memang bisa menjadi salah satu langkah pencegahan, namun kunci utamanya terletak pada penegakan hukum yang memberikan efek jera.

“Politik uang dijadikan kejahatan pemilu yang serius, peradilan cepat, dengan sanksi diskualifikasi, pembatalan kemenangan, atau sanksi pidana atau dilarang ikut pemilu sekian periode,” kata Ganjar kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2026). Ia menambahkan, tanpa sanksi yang tegas, praktik politik uang akan terus berulang karena kerap dianggap sebagai bagian dari strategi untuk memenangkan kontestasi.

Selain penegakan hukum, Ganjar juga menekankan pentingnya langkah pencegahan lain. Ia menyoroti perlunya menurunkan biaya politik serta menyediakan ruang kampanye yang lebih adil bagi seluruh kontestan. “Usulan pembatasan penggunaan uang tunai itu bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah politik uang, tapi bukan solusi utama,” ujarnya.

Edukasi kepada pemilih juga menjadi salah satu pilar penting dalam menekan praktik politik uang. Ganjar mengingatkan agar masyarakat tidak memandang pemberian uang dalam pemilu sebagai sebuah rezeki. Di sisi lain, ia juga mendorong pembenahan internal partai politik melalui kaderisasi dan demokratisasi untuk menghasilkan kandidat yang berintegritas.

“Selebihnya memang perlu edukasi kepada pemilih bahwa sogokan pemilu itu bukan rezeki, termasuk demokratisasi di internal partai, sehingga partai dituntut melakukan kaderisasi agar bisa menyiapkan kandidat berintegritas bisa melibatkan KPK, Kampus, masyarakat sipil,” imbuhnya.

KPK Dorong Pembatasan Uang Kartal sebagai Pencegahan Korupsi

Usulan pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu sebelumnya telah didorong oleh KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa regulasi mengenai pembatasan uang kartal diperlukan mengingat dominasi penggunaan uang tunai dalam proses pemilu.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026). Pandangan ini merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan berbagai elemen, termasuk perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar elektoral, serta akademisi.

Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025 tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam laporannya, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama:

  • Perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, termasuk penguatan sanksi.
  • Revisi Undang-Undang Partai Politik, terutama terkait standar pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan.
  • Mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting untuk mencegah politik uang.

KPK menilai pembatasan transaksi uang kartal menjadi kebutuhan mendesak mengingat maraknya praktik politik uang yang menggunakan uang fisik. Fenomena ini dianggap sebagai pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. “Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.