BANDUNG, KOMPAS.com – Ribuan tenaga honorer di Jawa Barat terancam belum menerima gaji meski anggaran sudah tersedia. Keterlambatan pencairan ini disebabkan oleh hambatan regulasi dari pemerintah pusat, khususnya terkait larangan pengangkatan tenaga honorer baru.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan dana yang sudah masuk dalam APBD 2026. “Ada uangnya, persoalannya kan ada surat dari Menpan tidak boleh mengangkat honorer dan itu sudah cukup lama,” ujar Herman Suryatman pada Jumat (24/4/2026).

Dilema Regulasi dan Kebutuhan Tenaga Honorer

Menurut Herman, kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak lama telah melarang pemerintah daerah untuk menambah tenaga honorer. Kondisi ini menciptakan dilema ketika masih banyak tenaga honorer yang belum terakomodasi menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat saja, tercatat sebanyak 3.823 guru dan pegawai masih berstatus honorer dan belum menerima hak mereka akibat terbentur aturan tersebut. “Jadi ya kita menunda dulu, uangnya sudah ada,” kata Herman.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku, meskipun secara faktual tenaga honorer tersebut telah bekerja.

Konsultasi dengan Pemerintah Pusat

Menghadapi situasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah aktif melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. “Ya ada uangnya, uangnya ada. Cuma ada ketentuan tidak boleh mengangkat honorer. Faktanya sudah existing. Nah, ini lagi dikonsultasikan supaya tidak melanggar aturan,” jelas Herman Suryatman.

Herman memastikan bahwa penggunaan belanja tidak terduga (BTT) tidak diperlukan untuk mengatasi masalah ini, karena anggaran gaji tenaga honorer sudah tersedia pada pos yang semestinya.

Kota Bandung Siapkan Solusi Pencairan Gaji

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung juga menghadapi persoalan serupa terkait tertundanya gaji guru honorer selama tiga bulan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan bahwa gaji tersebut akan segera dicairkan.

“Saya teh agak berat ngomongnya ya. anggarannya mah ada. Tapi pencairannya itu memang kita harus menunggu persetujuan banyak pihak ya. Sehingga memang kami harus melakukan pengadministrasian dan dasar-dasar hukum yang baik,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Bandung, sebanyak 3.144 guru honorer dari tingkat SD, SMP, PAUD, dan tutor belum menerima gaji.

Solusi Perwal dan Kepwal untuk Pencairan Rapel

Untuk mengatasi hal ini, Pemkot Bandung telah melakukan kajian dan menyusun regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) serta Keputusan Wali Kota (Kepwal). Pencairan gaji direncanakan akan dilakukan secara rapel untuk periode Januari hingga April 2026.

“Harus minggu ini (cair) ya kan sekarang tanggal 23 April. Ya kalau minggu depan sudah masuk Mei, minggu depan tanggal 30 tanggal 1 harus sudah cair pokoknya. Kelamaan udah 4 bulan nunggu kasihan hampura pisan,” kata Farhan.

Ia menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut dan memastikan bahwa proses administrasi tengah diselesaikan. “Jadi, saya mohon maaf sekali ada keterlambatan untuk guru honorer, tapi kita sudah dapat titik terang. Mudah-mudahan minggu ini surat rekomendasi sudah keluar, saya bisa langsung membuat kepwalnya dan langsung cair uang,” ucapnya.

Anggaran Rp 51 Miliar Disiapkan

Untuk pembayaran gaji guru honorer, Pemkot Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 51 miliar dari APBD. Rinciannya sebagai berikut:

  • Guru SD/SMP dan tutor: sekitar Rp 3,2 juta per bulan
  • Guru PAUD: sekitar Rp 1 juta per bulan

“Sudah ada itu (anggaran) mah, sudah kita sediakan. Itu kita lagi nunggu persetujuan dulu dari Kementerian Keuangan, begitu Kementerian Keuangan setuju, cair gitu,” ujar Farhan.

Terkait potensi benturan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Farhan memastikan bahwa skema yang digunakan tidak melanggar aturan. “Kalau itu sih enggak ada masalah karena masuknya sebagai belanja barang dan jasa. Pada dasarnya itu prinsipnya sama lah, kita harus mengeluarkan uangnya segitu gitu,” katanya.