Akses.co.id — PEKANBARU, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Riau menetapkan finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau berinisial JRF sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik kecantikan ilegal. Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah JRF diduga menjalankan praktik medis tanpa izin dan latar belakang pendidikan kedokteran yang memadai.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli sebelum akhirnya menetapkan JRF sebagai tersangka pada 28 April 2026. Kasus ini mulai terkuak setelah adanya laporan dari sejumlah korban yang mengalami luka serius, bahkan cacat permanen, usai menjalani perawatan di klinik kecantikan yang dikelola JRF.
Klinik Ilegal Beroperasi Bertahun-tahun, Korban Alami Luka Serius
Klinik Arauna Beauty, yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, diduga telah beroperasi sejak tahun 2019 hingga 2025. Selama kurun waktu tersebut, JRF menawarkan berbagai layanan kecantikan dengan tarif yang mencapai puluhan juta rupiah. Namun, praktik JRF terungkap tidak memiliki dasar keahlian medis yang sah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa tersangka diduga mengaku sebagai dokter saat memberikan layanan kepada pasien. “Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban,” ujar Ade, mengutip TribunPekanbaru, Rabu (29/4/2026).
Jumlah korban yang teridentifikasi sejauh ini mencapai sekitar 15 orang. Sebagian besar dari mereka dilaporkan mengalami dampak negatif yang signifikan, termasuk luka serius, pendarahan, infeksi, hingga cacat permanen.
Salah satu korban, yang diidentifikasi dengan inisial NS, mengalami kondisi kritis setelah menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift. Ia mengalami pendarahan hebat yang berujung pada infeksi pada wajah dan kepala, memaksanya menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di Batam. “Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkap Ade.
Sertifikat Pelatihan Jadi Modal Utama, Akses Diduga Melalui “Orang Dalam”
Meskipun tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran, JRF membuka klinik kecantikan tersebut berbekal sertifikat pelatihan yang diperolehnya di Jakarta pada tahun 2019. Pelatihan yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis ini diduga dapat diikuti oleh JRF berkat adanya “orang dalam”.
“Karena memiliki kedekatan dengan panitia, tersangka tetap bisa mengikuti pelatihan tersebut,” jelas Ade.
Menurut kuasa hukum korban, Mark Harianja, laporan terhadap JRF telah diajukan sejak 25 November 2025. Ia menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP), yang merupakan syarat mutlak bagi praktisi medis.
“Artinya, semua tindakan medis yang dilakukan tidak memiliki dasar keahlian medis yang sah,” ujar Mark, dikutip dari TribunPekanbaru, Selasa (28/4/2026).
Mark juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga memikat korban dengan menawarkan potongan harga yang besar. Namun, alih-alih mendapatkan hasil yang memuaskan, para korban justru mengalami kerusakan serius pada wajah yang berdampak pada kondisi mental mereka.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban praktik ilegal ini untuk segera melaporkan diri ke pihak kepolisian atau melalui kuasa hukum.
Ikuti Akses.co.id
