BANDUNG – Ribuan guru honorer di Kota Bandung yang sebelumnya tertunda gajinya selama beberapa bulan dipastikan akan segera menerima hak mereka. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengonfirmasi bahwa anggaran untuk pembayaran tersebut telah tersedia, namun pencairannya sempat tersendat oleh regulasi dan proses administrasi.
Data dari Dinas Pendidikan Kota Bandung mencatat ada 3.144 guru honorer, meliputi guru SD, SMP, PAUD, serta tutor, yang belum menerima gaji sejak tiga hingga empat bulan terakhir. Keterlambatan ini bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan terbentur aturan.
Sebab, gaji guru honorer tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, terdapat surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang melarang pengalokasian anggaran bagi tenaga honorer, kecuali Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengakui situasi ini cukup pelik untuk dijelaskan kepada publik. “Saya teh agak berat ngomongnya ya. Anggarannya mah ada. Tapi pencairannya itu memang kita harus menunggu persetujuan banyak pihak ya. Sehingga memang kami harus melakukan pengadministrasian dan dasar-dasar hukum yang baik,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (23/4/2026).
Solusi yang Ditempuh Pemerintah Kota Bandung
Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah melakukan kajian mendalam dan menyusun dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) serta Keputusan Wali Kota (Kepwal). Langkah ini diambil agar pencairan gaji tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Farhan menargetkan pencairan gaji dapat dilakukan dalam waktu dekat, bahkan memberikan tenggat waktu yang tegas. “Harus minggu ini ya kan sekarang tanggal 23 April. Ya kalau minggu depan sudah masuk Mei, minggu depan tanggal 30 tanggal 1 harus sudah cair pokoknya. Kelamaan udah 4 bulan nunggu kasihan hampura pisan,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut. “Jadi, saya mohon maaf sekali ada keterlambatan untuk guru honorer, tapi kita sudah dapat titik terang. Mudah-mudahan minggu ini surat rekomendasi sudah keluar, saya bisa langsung membuat kepwalnya dan langsung cair uang,” ucapnya.
Besaran Gaji yang Akan Diterima
Pemerintah Kota Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp51 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 untuk pembayaran gaji guru honorer. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Guru SD, SMP, dan tutor: Rp3,2 juta per bulan
- Guru PAUD: Rp1 juta per bulan
Pembayaran akan dilakukan secara rapel untuk periode Januari hingga April 2026. “Sudah ada itu (anggaran) mah, sudah kita sediakan. Itu kita lagi nunggu persetujuan dulu dari Kementerian Keuangan, begitu Kementerian Keuangan setuju, cair gitu,” ujar Farhan.
Menghadapi Potensi Benturan dengan Aturan ASN
Terkait potensi benturan dengan Undang-Undang ASN, Farhan memastikan bahwa persoalan tersebut telah menemukan solusi. Menurutnya, pembayaran gaji guru honorer akan dimasukkan dalam kategori belanja barang dan jasa, sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku. “Kalau itu sih enggak ada masalah karena masuknya sebagai belanja barang dan jasa. Pada dasarnya itu prinsipnya sama lah, kita harus mengeluarkan uangnya segitu gitu,” katanya.
Penjelasan Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, sebelumnya juga menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh kendala regulasi. “Saya menyampaikan permohonan maaf kepada guru PAUD, guru SD, SMP, dan guru tutor kalau secara itu (regulasi) sudah tidak bisa, karena kita terbentur dengan Undang-Undang 20 tahun 2023,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembayaran gaji honorer saat ini menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga Pemkot Bandung harus menyusun regulasi sendiri agar pencairan dapat dilakukan. “Sekarang masih proses dan mudah-mudahan di minggu depan sudah clear. Ada rencana pada saat Hari Pendidikan nanti, hari Senin tanggal 4 Mei 2026, itu akan kita berikan, mudah-mudahan selesai,” katanya.






