BEKASI, CNN INDONESIA – Polemik kasus dugaan perundungan antara dua siswa SMAN 2 Kota Bekasi, EQ (17) dan ANF, terus memanas. Peristiwa yang berawal dari kantin sekolah itu kini berujung pada saling lapor ke kepolisian, dengan kedua belah pihak mengklaim sebagai korban.
Kisah ini bermula pada Jumat (6/2/2026) di area kantin sekolah. EQ, siswa kelas 10, terlibat cekcok dengan ANF yang berujung pada aksi saling jambak. Pihak EQ mengklaim insiden dipicu oleh tatapan dan komentar tidak menyenangkan dari ANF. Dalam situasi tersebut, EQ yang sedang memegang wadah program Makan Bergizi Gratis (MBG) memukul kepala ANF. “Itu dilakukan sebagai tindakan spontanitas untuk melepaskan jambakan,” ujar kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, pada Senin (13/4/2026).
Perdamaian di Sekolah Berujung Laporan Polisi
Setelah insiden tersebut, pihak sekolah melalui guru bimbingan konseling berupaya memediasi kedua siswa. Dalam mediasi, keduanya dilaporkan telah mengakui kesalahan dan saling memaafkan. “Sempat ada pengakuan bersalah dari masing-masing pihak. Sudah saling memaafkan, ada surat pernyataan,” kata Fauzi.
Namun, suasana damai itu tak bertahan lama. Orang tua ANF kemudian melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Laporan Balik Dugaan Perundungan
Tidak tinggal diam, keluarga EQ melaporkan balik ANF pada 8 April 2026 atas dugaan pelanggaran perlindungan anak. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/1239/IV/2026/SPK1/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Fauzi mengungkapkan bahwa EQ mengaku telah mengalami perundungan selama hampir satu tahun sejak awal masuk SMA. “EQ sudah sering melaporkan ke guru, tapi menurut keterangan korban kami tidak ada upaya perdamaian,” tuturnya.
Kondisi psikologis EQ disebut menurun drastis sejak kasus ini mencuat. Ia dilaporkan merasa takut dan malu untuk kembali ke sekolah. Keluarga mengungkapkan EQ mengalami stres yang berdampak pada kesehatan, termasuk gangguan lambung (GERD), dan sempat menolak bersekolah. “Anaknya takut sekolah, karena malu dan dicap stigma negatif,” ujar Fauzi.
Klaim Permintaan Ganti Rugi dan Sanksi Sekolah
Eka Dini Amalia (46), orang tua EQ, membeberkan adanya permintaan ganti rugi sebesar Rp 200 juta dari pihak ANF yang disampaikan melalui sekolah. “Permintaan Rp 200 juta itu pihak sana (ANF) yang meminta, tapi disampaikan oleh pihak sekolah. Katanya untuk penggantian materi karena EQ sudah memukul,” ujar Eka saat ditemui pada Rabu (15/4/2026).
Eka menegaskan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dan telah menolaknya. “Kemudian pihak sekolah sempat mengeluarkan pernyataan, ‘ya sudah misalkan sanggupnya berapa?’ Saya bilang saya tidak bisa, sepeser pun saya tidak menyanggupi,” katanya.
Selain ganti rugi, EQ juga diminta membuat surat dan video permintaan maaf serta menerima sanksi sekolah. Eka menyebut pihak sekolah sempat menyampaikan laporan polisi akan dicabut jika permintaan maaf dilakukan, namun hal tersebut tidak terjadi. “Tapi justru anak saya malah dapat panggilan yang katanya ini mengikuti prosedur kepolisian,” ujarnya.
Keluarga ANF Bantah Perundungan, Klaim Jadi Korban
Di sisi lain, pihak keluarga ANF membantah tudingan perundungan. Arfani (43), orang tua ANF, menyatakan bahwa anaknya justru menjadi korban. “Jadi sampai sekarang anak saya terus-menerus di-bully di media sosial. Sedangkan anak saya adalah korban pem-bully-an yang sebenarnya,” ujar Arfani kepada awak media pada Selasa (21/4/2026).
Arfani mengaku sempat membuka ruang damai, namun berubah sikap setelah anaknya dilaporkan. “Awalnya saya sudah mau melakukan perdamaian dan mediasi. Tapi dengan adanya pemberitaan anak saya mem-bully, (kasusnya) biar dijalankan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Klarifikasi Kuasa Hukum ANF dan Pihak Sekolah
Kuasa hukum ANF, Hendry Noya, membantah adanya permintaan ganti rugi Rp 200 juta. Ia menyebut dalam mediasi pada 20 Februari 2026, pihaknya hanya meminta biaya pengobatan sekitar Rp 5 juta. “Sepakatnya itu membuat video permohonan maaf dan mengganti visum Rp 5 juta. Dan itu ada bukti,” kata Hendry.
Kepala SMAN 2 Kota Bekasi, Suhendi, juga membantah adanya permintaan uang tersebut. “Tidak ada seperti itu. Tidak ada peristiwa (permintaan uang),” ujar Suhendi pada Rabu (22/4/2026). Ia menegaskan pihak sekolah telah berupaya memediasi dan berharap kedua siswa dapat kembali bersekolah dengan baik.
EQ Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pihak ANF juga melaporkan EQ ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2694/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2026. Dalam laporan itu, EQK dan satu akun TikTok berinisial SK dilaporkan dengan Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 433 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik.
Penyelidikan Berlangsung, Psikologis Anak Jadi Perhatian
Kasat PPA-PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyatakan penyelidikan masih berlangsung. “Kurang lebih ada 5 saksi yang sudah diperiksa. Termasuk pihak sekolah,” ujar Rosdiana pada Selasa (14/4/2026).
Polisi juga menggandeng Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk pendampingan serta pemulihan psikologis kedua anak. “Ini berkaitan dengan pemulihan psikisnya maupun pendampingan terhadap anak korban maupun anak pelaku,” jelasnya.






