— JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan terhadapnya. Dalam pernyataannya, Fadli Zon kembali menegaskan pandangannya yang menyangkal terjadinya pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.

“Pendapat saya tak ada perkosaan massal pada 1998,” ujar Fadli Zon saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (25/4/2026).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, yang keberatan dengan pernyataan Fadli Zon yang menyangkal peristiwa pemerkosaan massal saat reformasi.

“Perkosaan bisa saja terjadi dilakukan oleh pelaku kriminal,” tambah Fadli Zon, politikus Partai Gerindra yang pada periode 1997-1999 menjabat sebagai anggota MPR utusan golongan pemuda.

Menanggapi rencana Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengajukan banding atas putusan PTUN, Fadli Zon menyatakan kesiapannya. “Tak ada masalah. Tentu kami siapkan tim hukum,” katanya.

PTUN Tolak Gugatan Koalisi Sipil karena Tidak Berwenang

Pada Selasa (22/4/2026), PTUN Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil. Pengadilan mengabulkan eksepsi pihak tergugat terkait kompetensi absolut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Objek sengketa, yaitu pernyataan Fadli Zon melalui siaran pers dan media sosial, dinilai tidak memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara.

“Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini,” demikian pertimbangan majelis hakim. Pengadilan juga menyatakan pernyataan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum yang konkret, individual, dan final, sehingga berada di luar cakupan objek sengketa.

Akibatnya, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan para penggugat dibebankan biaya perkara.

Koalisi Sipil Tegaskan Akan Ajukan Banding

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, memastikan Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan upaya banding. “Yang pasti upaya banding akan kami ajukan lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Daniel dalam konferensi pers di Komnas Perempuan pada Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan bahwa gugatan ini juga bertujuan untuk meneguhkan kewenangan PTUN dalam mengadili tindakan administrasi pemerintah, termasuk pernyataan resmi kementerian.

“Ini merupakan tindakan faktual yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara,” ujar Daniel.

Laporan Tim Gabungan Sebut Pemerkosaan Massal Terjadi pada 1998

Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan tentang Kerusuhan Mei 1998 menunjukkan bahwa pemerkosaan massal memang terjadi pada tahun tersebut.

“Ratusan perkosaan dengan modus operandi brutal yang punya banyak kesamaan adalah ‘kebiadaban massal yang sangat sistematis dan diorganisir’,” demikian tertulis dalam dokumen Tim Relawan untuk Kemanusiaan yang diakses Kompas.com dari situs web Komnas Perempuan.

Mayoritas korban adalah perempuan etnis Tionghoa. Tim tersebut juga menyertakan kesaksian mata peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada bulan Mei.

Perkosaan dan pelecehan seksual massal dilaporkan terjadi di wilayah Jakarta, meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan beberapa kawasan lain yang merupakan konsentrasi tempat tinggal serta tempat kerja warga Tionghoa. Di sekitar Jakarta, peristiwa serupa juga terjadi di Tangerang dan Bekasi. Terdapat pula laporan dari luar Jakarta, seperti Solo, Medan, Palembang, dan Surabaya.

TGPF juga mencatat bahwa sebagian besar kasus perkosaan terjadi di dalam rumah, di jalan, dan di depan tempat usaha.

Modus Operandi yang Sistematis

Tim Gabungan Pencari Fakta memaparkan contoh modus operandi pada 16 kasus pelecehan seksual dan perkosaan massal yang terjadi antara 13 hingga 15 Mei 1998. Dari kasus-kasus tersebut, ditemukan adanya persamaan modus, meskipun tidak semuanya simetris.

Modus yang umum terjadi adalah sekelompok orang memasuki rumah atau ruko korban, melakukan penjarahan, pemerkosaan, dan pembakaran.

Menanggapi keraguan Fadli Zon mengenai aspek “massal”, Tim Relawan Kemanusiaan dalam dokumennya menyatakan bahwa sifat massal dari perkosaan dapat dikenali dari banyaknya peristiwa dan pelecehan seksual yang terjadi, seperti penyerbuan rumah untuk menjarah dan memperkosa.

Modus umum pelaku pemerkosaan adalah datang berkelompok dan tidak dikenal oleh korban. Dalam beberapa kasus, korban berhasil diselamatkan oleh warga setempat.

“TGPF juga menemukan bahwa sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, di mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama. Kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan di hadapan orang lain,” tulis TGPF.

Secara umum, ratusan orang dilaporkan menjadi korban pemerkosaan massal dan kekerasan seksual. “Jumlah total korban perkosaan dan pelecehan seksual massal yang melapor sampai 3 Juli 1998 adalah 168 orang (152 dari Jakarta dan sekitarnya, 16 dari Solo, Medan, Palembang, dan Surabaya),” demikian catatan Tim Relawan Kemanusiaan.