— Polemik pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon yang meragukan adanya pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 berujung pada sengketa hukum. Gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, koalisi tersebut memastikan akan melanjutkan perkara ke tahap banding.

Sengketa ini bermula dari wawancara Fadli Zon dengan IDN Times pada Senin (8/6/2025). Dalam program tersebut, Fadli mempertanyakan bukti pemerkosaan massal di era reformasi. “Betul nggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai pihak karena dinilai melukai perasaan para korban dan keluarga mereka. Fadli Zon kemudian memberikan klarifikasi pada Selasa (17/6/2025) melalui keterangan tertulis. “Setiap luka sejarah harus kita hormati. Tetapi sejarah bukan hanya tentang emosi, ia juga tentang kejujuran pada data dan fakta,” ucapnya.

Gugatan ke PTUN dan Penolakan

Merasa tidak puas dengan klarifikasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada Kamis (11/9/2025) dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menyatakan gugatan itu ditujukan atas pernyataan Fadli yang dianggap menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 serta mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

“Kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta,” kata Jane.

Objek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025. Dalam pernyataan itu, Fadli menyebut laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti kuat dan mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri”. Koalisi menilai pernyataan tersebut melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan dan bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, UU Hak Asasi Manusia (HAM), dan UU Pengadilan HAM.

“Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat,” ujar Jane.

Para penggugat dalam kasus ini terdiri dari sejumlah tokoh dan organisasi, antara lain Marzuki Darusman (Ketua TGPF Mei 1998), Ita F. Nadia, Kusmiyati, Sandyawan Sumardi, Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra. Koalisi juga meminta majelis hakim perempuan dengan perspektif gender, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Gugatan ini diajukan setelah upaya keberatan administratif kepada Fadli Zon dan banding administratif ke Presiden RI tidak mendapat respons.

Pada Selasa (21/4/2026), PTUN Jakarta memutuskan untuk tidak dapat menerima gugatan tersebut dan mengabulkan eksepsi tergugat terkait kompetensi absolut. “Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini,” demikian pertimbangan majelis hakim. Majelis menilai objek sengketa berupa pernyataan Fadli Zon tidak memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara karena tidak menimbulkan akibat hukum yang konkret, individual, dan final. Akibatnya, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan penggugat dibebankan biaya perkara.

Fadli Zon dan Langkah Banding

Menanggapi putusan PTUN tersebut, Fadli Zon kembali menegaskan posisinya. “Pendapat saya tak ada perkosaan massal pada 1998,” kata Fadli Zon saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/4/2026). Ia menambahkan bahwa kekerasan seksual bisa saja terjadi, namun tidak dalam konteks massal. “Perkosaan bisa saja terjadi dilakukan oleh pelaku kriminal,” ujarnya.

Terkait rencana banding, Fadli menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum lanjutan. “Tak ada masalah. Tentu kami siapkan tim hukum,” katanya.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas memastikan akan melanjutkan perkara ke tingkat banding. Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan langkah tersebut segera ditempuh. “Yang pasti upaya banding akan kami ajukan lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Daniel dalam konferensi pers di Komnas Perempuan, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, gugatan ini juga bertujuan meneguhkan kewenangan PTUN dalam mengadili tindakan administrasi pemerintah, termasuk pernyataan resmi kementerian. “Ini merupakan tindakan faktual yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara,” ujar Daniel.