Nasional

Fadli Zon Siapkan Tim Hadapi Gugatan PB XIV Purboyo di PTUN

Advertisement

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV Purboyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan yang menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta.

“Jadi terkait dengan gugatan PTUN tersebut yang dari pihak Purboyo, tentu kami sudah antisipasi dan sudah kita siapkan juga tim dari Kementerian Kebudayaan,” ujar Fadli saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Fadli menjelaskan bahwa keputusan yang telah ia tandatangani didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ia menegaskan bahwa semua langkah telah dipersiapkan dan menganggap upaya hukum tersebut sebagai hak yang sah untuk diuji.

“Dan semuanya sudah kita siapkan. Saya kira ini merupakan hak juga untuk melakukan tersebut, jadi bisa kita uji,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fadli menekankan bahwa kepentingan utama pemerintah dalam perkara ini adalah untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di kancah global, sejalan dengan amanat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga menyoroti kondisi aset Keraton Surakarta yang terbengkalai, meskipun telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional sejak tahun 2017.

“Karena itu lah kita sudah menunjuk pelaksana yaitu Panembahan Agung Tedjowulan, mewakili dari pemerintah untuk melakukan pemajuan kebudayaan terkait dari mulai perlindungan, pengembangan, dan sekaligus juga pemanfaatan dari keraton tersebut,” kata Fadli.

Advertisement

Kronologi Gugatan PB XIV Purboyo

Gugatan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV terhadap Menteri Kebudayaan terdaftar di PTUN Jakarta pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat adalah Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dengan kuasa hukum Ardi Sasongko, sementara tergugat adalah Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.

Keberatan pihak PB XIV Purboyo sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Kebudayaan terkait penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta. Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin, menyatakan bahwa surat keberatan telah dilayangkan sebagai respons terhadap SK tersebut.

“Kita sudah melayangkan keberatan dan ini merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu,” kata Sionit, dikutip dari Kompas.com, (18/1/2026).

Sionit menambahkan bahwa jika tidak ada tanggapan atau perubahan dalam jangka waktu 90 hari, pihaknya akan menganggap keputusan tersebut melawan hukum dan akan menempuh jalur hukum.

“Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum,” ujarnya. “Maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN,” tambah Sionit.

Advertisement