Akses.co.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya mendongkrak penyerapan produk panel surya dalam negeri melalui akselerasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga 100 gigawatt. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap tekanan yang dihadapi industri panel surya nasional, terutama imbas pemberlakuan tarif impor dari Amerika Serikat yang dinilai berpotensi memengaruhi kinerja ekspor.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menegaskan komitmen pemerintah dalam hal ini. “Arahan dari Presiden (Prabowo Subianto) itu bagaimana kita juga mempercepat untuk PLTS 100 GW untuk kebutuhan dalam negeri. Jadi, ini akan berimbang,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Evaluasi Dampak Tarif Impor
Pemerintah saat ini tengah melakukan kajian mendalam mengenai dampak pemberlakuan tarif impor produk panel surya dari Amerika Serikat. Evaluasi tersebut mencakup analisis terhadap volume ekspor yang terdampak serta jenis produk yang terkena kebijakan tarif tersebut.
Melalui percepatan pembangunan PLTS 100 GW, pemerintah berharap dapat meningkatkan permintaan domestik secara signifikan. Proyeksi kenaikan kebutuhan panel surya diperkirakan akan sejalan dengan progres pembangunan pembangkit listrik tenaga surya berskala besar tersebut.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) tengah merampungkan detail teknis pelaksanaan program ini. “Dari Ditjen EBTKE (Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi) itu juga lagi membuat detailnya. Ini dilakukan prioritas itu kan 17 GW terlebih dahulu. Kemudian secara bertahap itu akan dipenuhi sampai dengan 100 GW,” jelas Yuliot.
Tahap awal pembangunan PLTS akan difokuskan pada kapasitas 17 gigawatt. Setelah itu, pengembangan akan dilanjutkan secara bertahap hingga target 100 gigawatt tercapai sepenuhnya.
Tarif Impor AS dan Perbandingannya
Sebelumnya, Departemen Perdagangan Amerika Serikat telah menetapkan Bea Masuk Imbalan Sementara untuk produk panel surya, khususnya yang menggunakan crystalline silicone photovoltaic cells. Tarif yang dikenakan untuk produk asal Indonesia berkisar antara 85,99 persen hingga 143,30 persen. Proses penyelidikan terkait kebijakan ini masih berlanjut dan diperkirakan akan menghasilkan keputusan final pada Juli 2026.
Pemberlakuan tarif impor ini menunjukkan variasi yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang juga menjadi subjek penyelidikan.
| Negara | Kisaran Tarif Imbalan Sementara (%) |
|---|---|
| Indonesia | 85,99 – 143,30 |
| Malaysia | 14 – 168 |
| Vietnam | 68 – 542 |
| Thailand | 99 – 263 |
| Kamboja | > 3.400 |
Menyikapi perkembangan tersebut, pemerintah memandang penguatan pasar domestik sebagai langkah yang sangat strategis. Proyek pembangunan PLTS berskala besar diharapkan mampu menjadi jaring pengaman sekaligus pendorong keberlanjutan industri panel surya nasional di tengah fluktuasi pasar global.
Ikuti Akses.co.id
