Akses.co.id — PAMEKASAN, JATIM – Warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, mengamuk dan menghakimi seorang pria berinisial RY (31), asal Kelurahan Gadang, Malang, yang diduga tertangkap basah hendak mencuri sepeda motor pada Sabtu, 25 April 2026. Aksi massa ini terekam dalam beberapa video yang beredar, menunjukkan emosi warga yang memuncak.
Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah warga menyerang RY dengan pukulan dan tendangan. Salah satu pria yang mengaku baru saja kehilangan motornya, tampak berteriak meminta pertanggungjawaban pelaku sambil memukulnya menggunakan helm biru. Dugaan bahwa RY sering beraksi di wilayah Pamekasan semakin menguat seiring bermunculannya warga lain yang mengaku menjadi korban pencurian motor di Kecamatan Pademawu.
Terduga pelaku, yang mengenakan kaus putih dan celana jeans biru, sempat mengaku terdesak kondisi ekonomi. “Mohon maaf karena saya kepepet,” ujarnya dalam video yang beredar.
Situasi sempat memanas ketika sebagian warga berusaha melindungi RY dari amukan massa. Namun, kehadiran tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan beberapa menit kemudian berhasil meredakan ketegangan. RY langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pamekasan.
Pelaku Diamankan Sebelum Amarah Memuncak
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan kejadian tersebut. Ia memastikan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan sebelum massa semakin beringas.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung mengamankan terduga pelaku di lokasi,” ujar Yoni Evan, Minggu (26/4/2026).
Menurut Yoni Evan, RY ditangkap warga saat mencoba mengincar sebuah sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi M 3690 PU di Jalan Raya Pasar Pao, Desa Murtajih. Aksi tersebut dipergoki oleh warga, yang kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku.
“Setelah kami mendapatkan informasi, Polisi langsung menuju ke lokasi sebelum amarah warga memuncak,” jelasnya.
Selain mengamankan RY, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit M 3690 PU. Saat ini, RY masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pencurian lainnya di wilayah tersebut.
“Saat ini RY masih diperiksa. Berapa kali dia beraksi kami masih mendalaminya,” tambah Yoni Evan.
[video.1]Imbauan Waspada dan Sanksi Hukum
Menyikapi maraknya aksi pencurian, Yoni Evan mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan. Ia menekankan bahwa kesempatan seringkali menjadi pemicu terjadinya kejahatan.
“Sepeda motor harus terkunci untuk menjaga keamanan. Saat ada gerak-gerik mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke polisi,” imbaunya.
Dalam kasus ini, RY dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ikuti Akses.co.id
