Nasional

Emohnya Parpol Tanggapi Ide KPK Batasi Jabatan Ketum Maksimal 2 Periode

Advertisement

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan menuai reaksi negatif dari sejumlah partai. Para politisi menilai usulan tersebut terlalu jauh mencampuri urusan internal partai.

Usulan ini muncul dari laporan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 mengenai tata kelola partai politik. Laporan tersebut menemukan bahwa partai politik belum memiliki standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. Guna memastikan berjalannya kaderisasi, KPK merekomendasikan adanya pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode kepengurusan.

Selain itu, KPK juga menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai. Rekomendasi lain adalah mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.

KPK juga mengusulkan penambahan poin pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Perubahan ini mencakup penambahan tingkatan anggota partai (muda, madya, utama), persyaratan kader yang jelas dan berjenjang untuk menjadi calon legislatif, serta klausul bahwa calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah harus berasal dari sistem kaderisasi partai. Usulan lain adalah penambahan batas waktu minimal keanggotaan partai untuk dapat dicalonkan.

NasDem Tegas Menolak

Partai NasDem secara tegas menolak usulan KPK tersebut. Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa masa jabatan ketua umum partai merupakan kewenangan masing-masing partai politik.

“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Ahmad Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan bahwa seluruh mekanisme, proses, dan dinamika yang berkaitan dengan kepemimpinan di partai merupakan urusan internal.

“Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” imbuhnya.

PAN Minta KPK Fokus ke Penindakan Korupsi

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, berpendapat bahwa KPK tidak seharusnya masuk ke dalam ranah partai politik.

“KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” kata Saleh kepada Kompas.com.

Advertisement

Menurut Saleh, masa jabatan ketua umum partai politik idealnya diserahkan kepada masing-masing partai. Ia berpendapat bahwa setiap partai semestinya dibiarkan membuat aturan secara internal.

“Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi,” ujarnya.

Saleh menekankan bahwa KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis di partai politik, mengingat partai memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai panduan internal. Ia khawatir pengaturan lebih lanjut dapat menimbulkan kegaduhan.

“Kalau semua setuju boleh lebih 2 periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum. Selama ini, juga begitu. Tidak ada kendala. Jalan bagus. Aman. Tertib,” ucap dia.

PDIP Sebut KPK Terlalu Campuri Urusan Parpol

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, menilai usulan KPK terlalu melampaui kewenangan lembaga tersebut sebagai penegak hukum anti-korupsi.

“Ultra vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya. Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” ujar Guntur kepada Kompas.com.

Menurut Guntur, KPK seharusnya fokus pada pembenahan sistem penindakan yang melemah atau perbaikan indeks persepsi korupsi yang menurun, bukan masuk ke ranah internal organisasi politik.

Ia mengingatkan bahwa secara yuridis, partai politik adalah badan hukum publik namun memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Konstitusi dan Undang-Undang Partai Politik memberikan hak kepada anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinan sendiri melalui AD/ART. Intervensi negara terhadap masa jabatan pemimpin partai dapat dianggap mencederai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

Oleh karena itu, Guntur menyarankan KPK tetap pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum yang fokus mengawasi aliran dana dan pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh kader partai di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik.

Advertisement