Megapolitan

Eksekusi Lahan di Cibubur Jaktim Diwarnai Protes Warga, Putusan Dinilai Tak Sesuai Fakta

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Eksekusi empat bidang tanah di Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (23/4/2026) diwarnai protes warga yang merasa putusan pengadilan tidak sesuai fakta. Di atas lahan seluas total 12.242 meter persegi tersebut, berdiri berbagai bangunan, mulai dari rumah tinggal hingga tempat usaha.

Sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai, juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang didampingi anggota Polres Metro Jakarta Timur membacakan putusan pengadilan. “Merintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap dan mampu untuk didampingi oleh dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya guna melaksanakan eksekusi pengosongan,” ujar juru sita membacakan amar putusan di lokasi.

Namun, pembacaan putusan tersebut ditolak oleh warga. Melalui kuasa hukum mereka, Hari, warga menyampaikan keberatan karena menilai proses eksekusi janggal dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Warga Nilai Eksekusi Melanggar Prosedur

Hari menyatakan bahwa eksekusi ini melanggar prosedur menurut Mahkamah Agung. Ia menuding Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan proses konstatering atau pencocokan objek sengketa. “Adanya upaya hukum perlawanan aktif, bahwa saat ini sedang berjalan perkara perlawanan kepada PN Jakarta Timur, yang telah ditetapkan jadwal sidang perdananya pada tanggal 7 Mei 2026,” kata Hari, merujuk pada gugatan perlawanan yang sedang berjalan.

Meskipun mendapat penolakan, proses eksekusi tetap dilanjutkan, dan petugas mulai mengeluarkan barang-barang milik warga dari bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

Pengadilan Negeri Pastikan Sesuai Prosedur

Menanggapi tudingan warga, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, memastikan bahwa eksekusi telah dilaksanakan sesuai prosedur. “Bahwa eksekusi hari ini adalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan tingkat kasasi,” ungkap Rudy Hartono di lokasi.

Rudy juga membantah kabar yang beredar mengenai eksekusi yang berdampak pada panti asuhan dan masjid. “Yayasan anak yatim tidak dieksekusi. Terus masjid, diserahkan kepada masyarakat melalui pemerintahan daerah. Itu informasi yang disampaikan oleh pemohon melalui kuasanya di forum rakor satu dan rakor dua,” jelasnya.

Cacat Administrasi Dokumen Kepemilikan

Hari kembali menegaskan kejanggalan eksekusi, terutama terkait persoalan administratif penerbitan dokumen kepemilikan lahan. Ia menyoroti adanya sertifikat yang terbit pada tahun 1973, sementara pemilik awal lahan diklaim telah meninggal dunia pada tahun 1970. “Akan tetapi di sini, ada cacat administrasi yang dilakukan oleh PN pada waktu itu. Kenapa saya bilang cacat? Tahun 1970 pemilik lahan atas nama Lanah bin Djulam meninggal, tetapi tahun 1973, terbitlah AJB. Apakah kira-kira mungkin? Anehnya lagi, dicatatkan di dalam penerbitan sertifikat,” jelas Hari.

Advertisement

Ia menyebutkan ada empat sertifikat yang diterbitkan dengan total luas lahan sekitar 17.000 meter persegi atas nama Neneng Rahardja dan Bambang Budiarto Uzumi. Pihaknya, kata Hari, sudah lima kali mengajukan permohonan konstatering, namun belum pernah mendapatkan tanggapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Saya pengen klarifikasi mengenai putusan-putusan ini. Lebih gila lagi, ada surat pernyataan dari pemilik sertifikat nomor 14 atas nama Bambang Budiarto Uzumi, menyatakan sendiri, nih buktinya ada (tidak pernah beli tanah di sana),” ungkapnya.

Hari menambahkan bahwa warga terdampak telah membeli lahan dari ahli waris yang hanya memegang Akta Jual Beli (AJB). Meskipun demikian, AJB tersebut diklaim sudah memiliki nomor induk bidang yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, lengkap dengan gambar dan ukuran lahan.

“Kalau kemungkinan sekitar 34 apa 38 gitu lah rumahnya. Ada yang rumah tinggal, ada yang disewakan, ada ruko depan itu. Bahkan sampai detik ini pun saya mensurati kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk permohonan penangguhan eksekusi,” katanya.

Sementara itu, Rudy Hartono kembali menegaskan bahwa eksekusi telah sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi. “Dengan adanya suatu permohonan ya, permohonan tertanggal permohonan tindak lanjut itu tertanggal 3 November tahun 2025. Objek yang telah masuk di dalam penetapan di sini sudah jelas. Ada empat bidang namun dalam satu hamparan, ya, yang luasnya berbeda-beda,” ungkapnya.

Rudy merinci luas keempat bidang tanah tersebut: bidang pertama seluas 4.800 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 tertanggal 20 Agustus 1973. Bidang kedua seluas 3.500 meter persegi yang telah ditetapkan oleh BPN. Bidang ketiga seluas 867 meter persegi, juga atas nama para pemohon eksekusi, yakni Nining Rahardja. “Yang keempat adalah sebidang tanah dengan luas 3.375 meter persegi, ya. Sama sudah diukur oleh BPN,” jelasnya.

Advertisement