— AMBON, KOMPAS.com – Jaringan peredaran narkoba di Kota Ambon berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang bandar sabu berinisial IA, yang ternyata merupakan mantan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon. IA sebelumnya telah dipecat secara tidak hormat pada tahun 2022 karena kasus narkoba, dan setelahnya justru beralih profesi menjadi pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, menjelaskan bahwa penangkapan IA dilakukan pada malam 31 Maret 2026 di sebuah hotel di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga kaki tangan IA, yakni MH, JL, dan RZ.

“Kita tangkap dia di hotel Grand Afira tanggal 31 Maret 2026 malam, bahkan dia itu tinggalnya di hotel itu makanya kita tangkap di situ,” kata Indra kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,7 juta dari tangan IA, yang merupakan hasil transaksi sabu. Selain itu, telepon genggam milik IA juga disita dan ditemukan adanya transaksi keuangan yang tidak wajar.

“Jadi per hari itu transaksi bisa Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Kalau kita fokus di tiga bulan terakhir, kalau dihitung isinya Rp 250-an juta, itu Januari sampai Maret,” ujar Indra.

Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IA mengaku sempat mengedarkan 50 gram sabu sebelum akhirnya diamankan di hotel tersebut. Meskipun tidak ditemukan barang bukti sabu secara fisik saat penangkapan, Indra menegaskan bahwa alat bukti elektronik dapat digunakan berdasarkan KUHP Baru.

“Enggak ada barang bukti (BB) saat itu. BB Narkobanya itu kan sudah habis sesuai pengakuannya. Tapi delapan alat bukti kan sekarang sudah nambah, bisa bukti elektronik,” jelasnya.

Indra menambahkan, dari foto dan pengakuan IA, sabu yang terakhir dijual diperkirakan mencapai 50 gram. Namun, data dari telepon genggamnya menunjukkan angka yang lebih besar.

“Kalau di lihat dari foto-fotonya dan ada pengakuannya itu sekitar 50 gram terakhir yang dia jual itu sesuai pengakuannya tapi kalau kita lihat di handphone-nya itu banyak lebih dari 50 gram,” ujar Indra lagi.

Kombes Pol Indra Gunawan membenarkan bahwa IA adalah mantan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon sebelum akhirnya dipecat pada tahun 2022 karena terlibat kasus narkoba.

“Iya, jadi dia memang anggota Polri, mantan Kanit Narkoba Polresta, kemudian 2022 lah di PTDH,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Indra menyatakan bahwa IA tercatat sudah tiga kali terjerat kasus peredaran narkoba. Setelah dipecat, IA sempat ditangkap dan menjalani hukuman penjara, sebelum akhirnya kembali ditangkap pada akhir Maret 2026.

“Iya yang pertama itu kan dia dipecat, kedua itu ditangkap. Nah, kemudian kan habis itu yang sekarang ini kembali ditangkap,” kata Indra.

Atas perbuatannya, IA terancam dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dijerat dengan Pasal 114 sebagai pengedar dan 127 karena dia juga pecandu berat,” pungkasnya.