Akses.co.id — BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com – Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana partisipatif interest (PI) 10 persen. Dana tersebut terkait dengan pengelolaan wilayah kerja (Work Area) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa (28/4/2026) malam, disusul dengan penahanan terhadap Arinal.
Pantauan di lokasi menunjukkan Arinal keluar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangannya diborgol. Didampingi kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, mantan orang nomor satu di Lampung ini tampak tertunduk lemas dan tidak memberikan komentar saat digiring menuju mobil tahanan Baracuda milik Kejati Lampung. Sebelumnya, Arinal telah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam sejak tiba pukul 10.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengonfirmasi penahanan ini bertujuan untuk kelancaran proses penyidikan. “Kami menahan ARD terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen atau dana PI di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB),” ujar Danang Suryo Wibowo di Bandar Lampung, Selasa (28/4/2026). Arinal kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi untuk menjalani masa penahanan pertama.
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara dengan nilai fantastis. Kejati Lampung menyebut total dana komisi migas yang diterima dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) pada periode 2019-2022 mencapai 17,28 juta dollar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp 271 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa Arinal secara administrasi, baik formil maupun materiil, telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. “Secara administrasi baik formil ataupun materi memang memenuhi,” kata Budi Nugraha dalam keterangan sebelumnya pada Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan dokumen dakwaan yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Karang, peran aktif Arinal diduga telah dimulai sejak April 2019, sesaat setelah ia terpilih sebagai gubernur namun belum resmi dilantik. Arinal disebut melakukan intervensi terhadap Dinas ESDM Provinsi Lampung dengan memerintahkan agar proses dana komisi migas dari PHE OSES ditunda hingga ia resmi menjabat.
Selain itu, ia juga mengubah penunjukan perusahaan penerima komisi dari PT Wahana Rahardja menjadi PT Lampung Jasa Utama (LJU) secara sepihak. Tak hanya soal regulasi, Arinal juga diduga mengintervensi proses seleksi direksi di PT LEB. Ia disinyalir menitipkan adik iparnya, Budi Kurniawan, agar lolos dalam seleksi jabatan tersebut, meskipun hasil psikotes peserta secara umum tidak memenuhi syarat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Arinal Djunaidi belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum selanjutnya setelah klien mereka resmi ditahan di Rutan Way Huwi.
Ikuti Akses.co.id
