— SERANG, Kompas.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut mantan anggota DPRD Kota Serang, Wahyu Papat Juni Romadonia, dengan pidana penjara selama 10 bulan. Ia dinilai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah yang merugikan korban hingga Rp 1,4 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, tuntutan terhadap Wahyu Papat dibacakan oleh JPU Fitriah. Suami Wahyu Papat, Zahlidar Subroto, juga turut dituntut dengan hukuman pidana penjara yang lebih berat, yakni selama 1 tahun 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Zahlidar Subroto dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan terdakwa II Wahyu Papat Juni Romadonia dengan pidana 10 bulan penjara,” ujar Fitriah di hadapan majelis hakim.

Terbukti Lakukan Penipuan Bersama

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf C.

Sejumlah pertimbangan menjadi dasar JPU dalam menjatuhkan tuntutan tersebut. Salah satu hal yang memberatkan adalah besarnya kerugian materiil yang dialami korban akibat perbuatan kedua terdakwa.

Di sisi lain, hal yang meringankan hukuman, terutama bagi Wahyu Papat, adalah sikapnya yang sopan selama persidangan dan kooperatif dalam memberikan keterangan. “Khusus untuk Wahyu Papat, pertimbangan lainnya adalah yang bersangkutan tidak menikmati hasil kejahatan tersebut serta masih memiliki anak kecil yang menjadi tanggungan,” jelas Fitriah.

Modus Jual Beli Tanah

Kasus ini berawal pada Juli 2020, ketika terdakwa menawarkan beberapa bidang tanah di wilayah Kota Serang kepada korban, Erwin Syafrudin. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menjamin bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan proses balik nama sertifikat akan berjalan lancar.

Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk penebusan sertifikat di Bank BJB serta pembelian bidang tanah lainnya. Namun, di tengah proses transaksi, korban menemukan bahwa sebagian tanah yang ditawarkan telah dijual kepada pihak lain dan status kepemilikannya menjadi tidak jelas.

Akibat dari kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian finansial mencapai Rp 1,4 miliar.