SURABAYA, Kompas.com – Niat tulus seorang ibu penjual kue pasar di Surabaya untuk melihat anaknya bekerja di lingkungan pemerintahan berujung pada dugaan penipuan. Cholifah, warga Dupak Tengah, harus merelakan uang hasil jerih payahnya sebesar Rp 25 juta disetorkan kepada mantan Camat Pakal, Deddy Sjahrial Kusuma, demi sebuah janji pekerjaan alih daya yang tak kunjung terealisasi.
Kisah ini bermula pada Oktober 2025 ketika anak Cholifah, Advan Chodarul Afriansyah, mendapat tawaran posisi administrasi di Kantor Kecamatan Pakal. Untuk meyakinkan Advan, Deddy yang saat itu masih menjabat Camat Pakal, diduga memanfaatkan otoritasnya dengan mengajak Advan berkeliling area kerja instansi pemerintah.
“Advan juga sempat diajak berkeliling ke ruangan-ruangan di kantor Kecamatan Pakal oleh Deddy,” demikian tertulis dalam laporan kronologi kejadian.
Keyakinan Advan semakin bulat ketika ia diminta menandatangani kontrak kerja. Meski dilakukan di luar jam dinas dan di sebuah tempat makan, Deddy saat itu masih mengenakan seragam dinas lengkap. Merasa yakin dengan tawaran tersebut, Advan pun memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya.
Setoran Rp 25 Juta dari Hasil Jualan Kue
Bagi Cholifah, uang Rp 25 juta bukan jumlah yang kecil. Dana tersebut dikumpulkan sedikit demi sedikit dari hasil berjualan kue di pasar. Pembayaran dilakukan secara bertahap: mulai dari uang muka Rp 1 juta, kemudian dilanjutkan dengan Rp 14 juta, hingga akhirnya lunas sebesar Rp 10 juta.
“Saya ini cuma jualan kue, Pak, tapi ditipu sama pak camat. Jadi sampai sekarang anak saya belum bekerja,” ujar Cholifah dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca saat mengadu ke Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada Selasa (31/3/2026).
Ironisnya, saat penyerahan uang tunai secara langsung kepada Deddy, tidak ada kuitansi atau tanda terima resmi yang diterbitkan. Cholifah hanya memiliki bukti foto sebagai saksi penerimaan uang oleh sang mantan camat.
Total Kerugian Diduga Mencapai Rp 200 Juta
Dugaan penipuan oleh Deddy tidak hanya menyasar Advan. Ketika Advan mendatangi Kantor Kecamatan Pakal pada 8 Januari 2026 untuk menagih janji, ia bertemu dengan 12 orang lain yang juga mengalami nasib serupa.
“Dari situ saya tanya-tanya sama pendaftar lain, ada yang disuruh bayar Rp 30 juta, Rp 1,5 juta, macam-macam. Tapi totalnya kurang lebih Rp 200 juta dari 12 orang itu,” ungkap Advan.
Kecurigaan Advan semakin kuat ketika ia bertemu dengan Camat Pakal yang baru, Zainuddin Fanani. Zainuddin menyatakan tidak mengenal Deddy secara personal dalam konteks rekrutmen tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada lowongan pekerjaan seperti yang dijanjikan.
Reaksi Keras Wakil Wali Kota dan Tanggapan Wali Kota
Mendengar aduan tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, segera menelepon Deddy Sjahrial Kusuma untuk meminta pertanggungjawaban.
“Ini kok banyak laporan ke tempat saya orang yang sampean (Anda) janjikan pekerjaan sudah bayar ini gimana? Tolong selesaikan segera pak,” tegur Cak Ji melalui telepon.
Ia bahkan mengancam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) jika masalah ini tidak segera terselesaikan. Menanggapi teguran tersebut, Deddy berjanji akan menyelesaikan urusan ini. “Nanti ini saya mau selesaikan secara kekeluargaan, nanti saya laporkan progresnya,” kata Deddy.
Di sisi lain, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi Deddy. Kasus ini dianggap masuk dalam ranah pribadi. Deddy diketahui sudah mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) sejak awal 2025.
“Kalau itu terjadi, monggo saja dilaporkan. Karena ini adalah masalah pribadi ya. Tidak ada penerimaan tenaga kerja yang dipungut biaya apapun,” tegas Eri Cahyadi.






