MEDAN, Kompas.com – Video yang menampilkan seorang wanita terbaring lemas dan meluapkan emosi di sebuah rumah sakit swasta di Sumatera Utara menjadi viral di media sosial. Kejadian ini memicu dugaan malpraktik terhadap pasien bernama Mimi Maisyah (48), yang diduga mengalami pengangkatan rahim tanpa persetujuan saat menjalani operasi miom.
Dalam rekaman yang beredar, seorang perempuan terdengar menyuarakan kekecewaannya kepada pihak rumah sakit. Ia menuduh adanya kesalahan medis yang fatal, mengubah rencana operasi miom menjadi pengangkatan rahim. “Udah tau kau, masih sekolah lagi anaknya, dia resign dari kerjaannya gara-gara kalian. Malpraktik, inilah hasilnya bukannya sembuh malah makin parah. Panggil dokternya, bukan polisi yang dipanggil. Enggak ada tanggung jawab kelen,” ujar perempuan tersebut dalam video.
Dinkes Sumut Lakukan Investigasi Mendalam
Menanggapi viralnya dugaan malpraktik tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Hamid Rijal Lubis, menyatakan pihaknya telah bergerak cepat. Tim Dinkes Sumut telah melakukan peninjauan langsung ke rumah sakit swasta yang bersangkutan pada Rabu kemarin.
“Kita sudah lakukan tinjauan ke rumah sakit hari Rabu kemarin. Dan kita sudah berkoordinasi untuk bisa memberikan keterangan tertulis. Saat ini jadwal kita untuk bertemu dengan keluarga pasien,” ujar Hamid, Kamis (23/4/2026).
Hamid menjelaskan bahwa informasi yang diterima pihaknya belum sepenuhnya utuh, sehingga investigasi masih terus dilakukan. “Ini opini kedua kami, jadi pasien mendapatkan pelayanan beberapa hari di rumah sakit, baru ke rumah sakit Haji. Nah dugaan pengangkatan rahim belum bisa kami apakan, karena masih banyak tahapan pemeriksaan yang kami lakukan. Karena ini baru satu sisi kami dapatkan informasinya,” jelasnya.
Untuk memastikan objektivitas pemeriksaan, Dinas Kesehatan Sumatera Utara juga menggandeng Ombudsman Sumatera Utara. “Benar informasi ada proses-proses di rumah sakit yang pengangkatan rahim tersebut namun kami harus memastikan berbagai pihak,” imbuhnya.
Jika terbukti ada pelanggaran, Hamid menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan. “Pasti kita akan beri sanksi tegas tergantung dengan kesalahannya bisa pencabutan izin praktik bahkan penghentian operasi rumah sakit. Semua sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Rumah Sakit Bantah Lakukan Pengangkatan Rahim Tanpa Izin
Perwakilan rumah sakit swasta yang diduga melakukan malpraktik, Ibrahim Nainggolan, membantah keras tudingan pengangkatan rahim tanpa persetujuan. Ia menyatakan bahwa seluruh proses medis telah dilakukan sesuai prosedur dan dengan sepengetahuan keluarga pasien.
“Bahwa tidak benar rumah sakit dinyatakan melaksanakan, dokter melaksanakan operasi angkat rahim karena ada miom itu tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan. Karena dokumen administrasi ditandatangani oleh keluarga,” ujar Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, sejak awal konsultasi, pihak medis telah memberikan penjelasan mendalam mengenai kondisi pasien dan opsi penanganan. “Dari Januari di konsultasi pertama, keluarga berpikir keluarga tidak bersedia untuk dilakukan operasi segera. Itu bagian dari edukasi yang sudah dilakukan oleh dokter bahwa terhadap apa yang diderita oleh pasien itu tidak semata-mata karena miom biasa, tapi memang harus dilakukan operasi segera,” terangnya.
Menurutnya, persetujuan tindakan operasi baru diberikan oleh keluarga pada bulan Februari. “Makanya di bulan Februari, satu bulan ke depan baru mereka datang dengan menyetujui. Karena mereka sudah setuju baru diagendakan untuk dilakukan operasi sekitar tanggal 20 Februari,” katanya.
Ibrahim juga menegaskan bahwa keluhan pasca operasi pasien telah ditangani sesuai standar medis. “Semua apa yang dikeluhkan, apa yang disampaikan, tidak ada yang tidak kita tangani, tidak ada yang kita abaikan. Bahwa terhadap keluhan pasca operasi itu kan sudah dilakukan secara standar,” ujarnya.
Kronologi Kasus Dugaan Malpraktik
Kasus ini bermula ketika Mimi Maisyah mengalami keluhan sakit dan memeriksakan diri ke sebuah klinik. Karena keterbatasan fasilitas, ia kemudian dirujuk ke rumah sakit swasta di Medan untuk penanganan lebih lanjut.
Berikut adalah kronologi singkat kasus ini:
- 13 Januari 2026: Mimi didiagnosis menderita miom dan diberikan obat.
- 13 Februari 2026: Pasien kembali ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan.
- 20 Februari 2026: Menjalani operasi pengangkatan miom yang berlangsung sekitar 3,5 jam.
- 26 Februari 2026: Muncul keluhan infeksi nanah pada bekas operasi.
- April 2026: Kondisi pasien tidak membaik, memutuskan pindah ke rumah sakit lain.
Saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit lain, Mimi mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa rahimnya telah diangkat. “Kata dokternya ‘Kapan operasi perut ini bu?’, saya enggak ngerti. Sedangkan dokter sana saja, saya tanya dia enggak jawab hanya bilang saya kurang nutrisi,” ujarnya.
Mimi mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan bahwa rahimnya akan diangkat. “Dokter menjelaskan sebenarnya rahim ibu sudah diangkat. Jadi saya terdiam, tapi dokter sebelumnya bilang rahim saya enggak diangkat,” katanya.
Keluarga Pertanyakan Proses Persetujuan
Keluarga pasien merasa proses persetujuan tindakan medis tidak dilakukan secara transparan. Mereka mengaku diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan yang memadai.
“Saat mereka meminta persetujuan itu, mereka tidak menyuruh membaca. Minta langsung tanda tangan aja. Pokoknya enggak sempat disuruh baca,” ujar Mimi.
Keluarga juga menilai pasien tidak mendapatkan informasi yang utuh terkait tindakan medis yang dijalani. Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul “Video Dugaan Malpraktik Pengangkatan Rahim di RS Muhammadiyah Viral, Ini Kata Dinkes Sumut”.






