Akses.co.id — PAMEKASAN, KOMPAS.com – Pernikahan antara terduga pelaku kekerasan seksual dengan korban tidak serta-merta menghapus status pidana. Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Prof. Dr. Umi Supraptiningsih, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pernikahan tersebut justru berpotensi disalahgunakan untuk menghindari jerat hukum.
Penegasan ini disampaikan Umi Supraptiningsih menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum dai di Pamekasan, di mana pelaku dan korban telah melangsungkan pernikahan. “Meskipun keduanya menikah, kasus hukum tetap berlanjut,” kata Umi kepada Kompas.com pada Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, pernikahan yang dilakukan terduga pelaku berinisial MS dengan korban SU dapat dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun, proses hukum yang semestinya harus tetap berjalan tanpa hambatan.
Pernikahan Sebagai Dalih Menghapus Pidana Dinilai Berbahaya
Umi menjelaskan bahwa terdapat dua motif di balik pernikahan. Pertama, keinginan tulus untuk menikah. Kedua, pernikahan yang dilakukan semata-mata untuk menghapus konsekuensi pidana. “Menikah karena untuk menghapus pidana ini yang bahaya dan perlu diwaspadai,” ungkap Umi Supraptiningsih.
Sebagai Koordinator Divisi Hukum di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pamekasan, ia mengimbau agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai hal ini. Ia menekankan ketidaksetujuannya jika pernikahan tersebut dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Persoalan ini menjadi atensi publik. Penegakan harus sesuai proses hukum,” tegasnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Ada Upaya Damai
Umi Supraptiningsih menilai langkah kepolisian dalam menangani kasus ini sudah tepat. Meskipun ada upaya perdamaian, proses hukum hingga penetapan tersangka tetap dilakukan.
“Polisi sudah melaksanakan beberapa aturan yang berlaku dan menetapkan tersangka itu sudah benar,” ujarnya.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap II. Umi menambahkan, pernikahan yang telah dilangsungkan kedua belah pihak memang berpotensi meringankan hukuman bagi tersangka. “Hemat saya, tetap lanjut apa yang menjadi keputusan hakim, apakah meringankan. Kita tunggu saja keputusan dari hakim,” tuturnya.
Polisi Tetapkan Tersangka Meski Pelapor Berupaya Cabut Laporan
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengonfirmasi bahwa oknum dai MS dan korban SU telah menikah pada 17 April 2026. Laporan dugaan kekerasan seksual tersebut awalnya dibuat oleh SU pada Maret 2023.
Menariknya, pelapor sempat berupaya mencabut laporannya pada 11 Maret 2026. Namun, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penyidik tetap melanjutkan prosesnya. MS ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2026.
Kasus ini mencuat setelah SU melaporkan MS atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Korban mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan MS di sebuah home stay di Kabupaten Pamekasan pada bulan Maret 2023.
Ikuti Akses.co.id
