Akses.co.id — TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Sengketa kepemilikan rumah di Jalan Murjaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, kembali memanas setelah akses masuk bangunan tersebut ditutup tembok beton setinggi satu meter pada 14 April 2026. Tindakan ini diduga dilakukan oleh pihak penjual, Karnadi, bersama sejumlah orang yang disebut berasal dari organisasi masyarakat (ormas).
Peristiwa ini tidak hanya menyangkut penutupan akses, tetapi juga berujung pada pengosongan paksa sejumlah perabotan rumah tangga sebelum tembok didirikan. Kasus yang melibatkan Karnadi sebagai pemilik dan Desi Riana sebagai pembeli ini berakar dari transaksi jual beli yang terjadi sejak 2019, namun kini muncul perbedaan klaim pembayaran yang signifikan, bahkan hingga dugaan intimidasi di lapangan.
Awal Mula Kesepakatan Tanpa Akta Jual Beli
Menurut Ridho, kuasa hukum Karnadi, transaksi jual beli rumah tersebut bermula dari kesepakatan lisan pada tahun 2019 dengan nilai total Rp 1,3 miliar. Jangka waktu pembayaran yang disepakati adalah tiga bulan, terhitung sejak Juni hingga Agustus 2019. Namun, pembayaran tersebut tidak kunjung lunas hingga tenggat waktu berakhir.
Berdasarkan catatan kuitansi yang dimiliki pihak penjual, hingga April 2020, jumlah pembayaran yang baru diterima adalah sebesar Rp 570 juta. “Sejak bulan Juni 2019 sampai dengan bulan April 2020 saudari Desi Riana hanya melakukan pembayaran kepada H Karnadi sebesar Rp 570 juta,” ujar Ridho saat ditemui di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (23/4/2026).
Karena pembayaran belum lunas, proses balik nama sertifikat maupun pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tidak pernah dilakukan. Akibatnya, sertifikat kepemilikan rumah tersebut masih tercatat atas nama pemilik lama, yaitu Karnadi.
Klaim Pembeli: Pembayaran Mencapai Rp 840 Juta
Sementara itu, pihak pembeli, yang diwakili oleh Raffa Azman (21), putra dari Desi Riana, mengklaim bahwa keluarganya telah melakukan cicilan pembayaran sejak 2019 hingga totalnya mencapai sekitar Rp 840 juta pada tahun 2021.
Raffa menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan secara bertahap dan disertai dengan bukti kuitansi. “Ini kita punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget dari tahun 2019,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, uang muka sebesar Rp 200 juta telah diserahkan di awal transaksi, diikuti dengan pembayaran-pembayaran lanjutan. Selain itu, keluarga Raffa juga mengaku pernah diminta untuk merenovasi rumah menggunakan biaya pribadi mereka. Namun, sertifikat rumah tak kunjung diberikan dengan alasan masih dalam proses pemecahan. Bahkan, keluarga Raffa mengaku dimintai tambahan biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 60 juta.
Somasi dan Perbedaan Narasi Pembayaran
Sengketa ini mulai memuncak pada tahun 2023 ketika pihak Karnadi melayangkan somasi kepada keluarga Desi selaku penghuni rumah. Dalam somasi tersebut, pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak pembeli tidak diakui sebagai pelunasan, melainkan dianggap sebagai biaya sewa dengan tarif Rp 50 juta per tahun.
“Isi somasinya itu bikin kita kaget karena uang yang sudah kita cicil dianggap sebagai biaya sewa,” kata Raffa, merasa heran dengan isi somasi tersebut.
Namun, pihak Karnadi tetap berpegang pada pengakuan pembayaran sebesar Rp 570 juta. Perbedaan angka inilah yang menjadi salah satu pokok permasalahan utama dalam sengketa ini, di samping perbedaan interpretasi status transaksi.
Penembokan Rumah dan Proses Pengosongan
Pada tanggal 14 April 2026, pihak penjual mendatangi rumah yang dihuni keluarga Desi. Tindakan pengosongan rumah kemudian berlanjut pada penembokan akses bangunan. Ridho menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah dua kali somasi yang dilayangkan pada 1 dan 7 April 2026 tidak mendapatkan respons.
“Sudah kami undang untuk duduk bersama, tapi tidak ada respons,” ujar Ridho, menjelaskan alasan di balik tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah penutupan akses dilakukan karena rumah tersebut secara hukum masih tercatat atas nama kliennya.
Di sisi lain, pihak penghuni mengaku sempat terjadi mediasi dengan aparat kepolisian sebelum situasi memanas. “Mereka pasang tembok tidak sampai 10 menit setelah polisi pergi,” ujar Raffa, menceritakan kronologi kejadian. Ia juga membenarkan bahwa sejumlah barang, termasuk sofa, meja, dan televisi, sempat dikeluarkan dari rumah sebelum tembok dipasang.
Kejanggalan dalam Sengketa
Perbedaan klaim pembayaran yang mencapai puluhan juta rupiah, status sertifikat yang belum jelas, serta perbedaan narasi mengenai kepemilikan rumah menimbulkan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Selain selisih angka pembayaran antara Rp 570 juta dan Rp 840 juta, kedua pihak juga memiliki interpretasi yang berbeda mengenai status transaksi, apakah jual beli murni atau ada unsur sewa.
Pihak penghuni juga melaporkan adanya dugaan tekanan dari sejumlah orang yang mendatangi lokasi sebelum penembokan dilakukan, bahkan menyinggung dugaan keterlibatan kelompok tertentu dalam proses tersebut.
Langkah Hukum dan Harapan
Ridho menyatakan bahwa pihak Karnadi akan membawa perkara ini ke meja hijau dengan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pihak Desi. “Karena tidak terpenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, kami akan ajukan gugatan wanprestasi,” kata Ridho.
Sementara itu, pihak penghuni berharap agar akses rumah yang kini tertutup tembok dapat segera dibuka kembali untuk memulihkan aktivitas mereka. Kepolisian Resor Tangerang Selatan masih mendalami laporan yang masuk terkait peristiwa penembokan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan akan melakukan penyelidikan lebih jauh terkait dengan perkaranya,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto, mengonfirmasi proses hukum yang sedang berjalan.
Ikuti Akses.co.id
