Kasus Toni Aji Anggoro (27), seorang pembuat website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang divonis bersalah dalam kasus korupsi, memicu kontroversi dan tudingan kriminalisasi. Massa pendukung Toni mendesak kejaksaan untuk meninjau kembali vonis tersebut, menilai Toni hanya menjadi korban dalam kasus yang lebih besar.
Toni Aji dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan pada 28 Januari 2026. Tuduhan kriminalisasi ini dilontarkan oleh Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera Utara (Pujakesuma) dalam unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut pada Senin (20/4/2026).
Perwakilan massa, Kopral Jono, menegaskan bahwa Toni tidak layak dipidana. Menurutnya, Toni hanya berstatus pekerja di CV milik terdakwa lain, Jesaya Perangin-angin. “Toni tidak memiliki kewenangan penyusunan RAB, tidak mengelola dana desa, dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp 5.710.000 dari anggaran proyek Rp 10.000.000. Namun, vonis tetap dijatuhkan seolah-olah ia memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat,” ujar Jono saat orasi.
Duduk Perkara Kasus Toni Aji
Kasus yang menjerat Toni Aji bermula dari proyek pembuatan website desa di Kabupaten Karo periode 2020-2023. Berdasarkan salinan putusan Toni di website Mahkamah Agung, akar permasalahannya berawal dari penawaran proposal oleh dua direktur perusahaan, Jesaya Ginting dari CV Simalem Agro Technofarm (CV SAT) dan Jesaya Perangin-Angin dari CV Arih Ersada Perdana (CV AEP).
Keduanya menghadiri acara musyawarah camat se-Kabupaten Karo yang turut dihadiri para kepala desa. Dalam kesempatan itu, mereka menawarkan jasa pembuatan video profil desa senilai Rp 30 juta dan website desa senilai Rp 10 juta per desa.
Pada tahun 2020, Jesaya Perangin-angin mengetahui Toni mengerjakan proyek website desa untuk CV SAT. Ia kemudian mengajak Toni untuk bergabung dalam pengerjaan proyek website desa yang ditanganinya, yang dilaksanakan pada tahun 2023 di beberapa kecamatan seperti Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh.
Sumber anggaran untuk pembuatan website desa ini berasal dari dana desa, dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 10.000.000 per desa. Namun, berdasarkan kesepakatan dengan Jesaya Perangin-angin, Toni hanya menerima honor sebesar Rp 5.710.000 untuk setiap pembuatan website desa.
Dalam proses pengerjaan, Toni diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan isi RAB yang diajukan Jesaya kepada kepala desa. Salah satu dugaan adalah penggunaan protokol Maps Google gratisan atau tanpa domain yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan pemerintah dalam pengerjaan website.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Karo terhadap penyedia CV AEP tahun 2020-2023, Nomor: 010/LHP/K/2025 tertanggal 8 Juli 2025, perbuatan Toni mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 229.468.327.
Toni terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
Kejati Sumut Bantah Kriminalisasi
Menanggapi tudingan kriminalisasi, Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, membantahnya. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani Toni sudah sesuai dengan prosedur dan undang-undang.
“Kami itu objektif, tidak ada kriminalisasi ya, sesuai SOP dan undang-undang tindak pidana korupsi,” ujar Rizaldi saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Senin (20/4/2026).
Rizaldi menjelaskan, meskipun Toni berstatus sebagai pekerja, berdasarkan persidangan, ia dinilai memiliki peran dalam membantu Jesaya Perangin-angin melakukan tindak pidana korupsi. “Nah, jadi kan gini, korupsi itu kan tidak bisa berdiri sendiri, pasti ada pihak-pihak lain kan, dia kan sebagai operator bekerja sama dengan CV yang berempat (pelakunya empat), jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada perbuatan dia (terlibat korupsi) gitu,” jelas Rizaldi.
Empat orang yang dimaksud Rizaldi adalah Jesaya Perangin-angin yang telah divonis 20 bulan penjara dan sedang mengajukan banding, Direktur CV Gundaling Production Amry KS Pelawi yang divonis 1 tahun 8 bulan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, Jesaya Ginting Direktur CV Simalem Agro yang masih buron, dan Amsal Sitepu selaku Direktur Promiseland yang divonis bebas oleh hakim.
Keluarga Merasa Bingung
Keluarga Toni Aji mengaku bingung dengan penetapan Toni sebagai tersangka hingga divonis bersalah. Kakak Toni, Tina, menceritakan bahwa Toni dijemput paksa pada 13 Agustus. “Padahal, 3-4 bulan terakhir, Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu, Toni diperiksa dan mengisi BAP,” ujar Tina dalam sambungan telepon, Jumat (3/04/2026).
Tina menambahkan, Toni menyatakan bahwa BAP yang ia tulis adalah BAP yang sama saat ia diperiksa sebagai saksi sebelumnya. Namun, dalam kurun waktu tiga jam, status saksi berubah menjadi tersangka. “Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi, dalam kurun waktu 3 jam saja, status saksi langsung berubah jadi tersangka,” tambah Tina.
Dalam persidangan, keluarga merasa banyak keanehan karena Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal ia hanya seorang pekerja. “Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat,” ujar Tina.
Keluarga Toni juga sempat membandingkan kasusnya dengan kasus Amsal, yang sempat viral. “Kami sudah coba viralkan kejadian ini, tetapi tidak seviral Amsal hingga tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal kronologi, hingga judul persangkaannya sama, pembuatan profil dan website desa,” ucap Tina.
Kronologi Kasus Amsal
Kasus yang menjerat Amsal Cristy Sitepu berawal dari pekerjaannya sebagai videografer melalui CV Promiseland yang menggarap proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022. Amsal diduga melakukan mark-up anggaran dengan menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.
Berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta. Selisih harga ini menjadi dasar dugaan penyimpangan anggaran. Amsal didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 202 juta.
Namun, sejumlah pihak menilai perbedaan angka tersebut belum tentu mencerminkan tindak pidana, mengingat pekerjaan videografer bersifat kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Sorotan terhadap kasus ini bahkan sampai ke Komisi III DPR RI yang menilai penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan, terutama terkait pendekatan hukum dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.
Dalam putusan persidangan pada 1 April 2026, Amsal divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.






