— JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, berinisial HS, telah dijebloskan ke penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Samin Tan.

HS diduga memfasilitasi operasional penambangan batu bara oleh PT AKT, meskipun izin usaha perusahaan tersebut telah dicabut sejak tahun 2017. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan HS dalam operasi gelap ini bermula sejak ia menjabat sebagai Kepala KSOP di Palangkaraya pada tahun 2025.

Peran HS dalam Meloloskan Kapal Batu Bara Samin Tan

Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh HS mencakup pelolosan kapal yang mengangkut batu bara milik PT AKT, meskipun perusahaan tersebut tidak lagi memiliki izin usaha yang sah. HS tidak menjalankan kewajibannya untuk memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan syarat penting dalam penerbitan surat perintah berlayar.

Pemeriksaan ini sangat krusial mengingat KSOP merupakan satu-satunya pihak yang melakukan pengawasan terhadap pengiriman batu bara dari wilayah tersebut. “Sehingga pada saat itu, karena seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.

Lebih lanjut, HS menerbitkan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan yang mengangkut batu bara milik PT AKT, padahal dokumen lalu lintas kapal tersebut tidak sah. Pembiaran yang dilakukan HS ini memungkinkan Samin Tan untuk terus menjual batu bara secara ilegal.

Penerimaan Uang Suap

HS diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan pergerakan batu bara ilegal milik Samin Tan. Penerimaan uang ini telah berlangsung sejak HS menjabat sebagai Kepala KSOP, yaitu pada tahun 2025. “Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka Samin Tan,” ujar Syarief.

Kejaksaan Agung masih terus menghitung total uang yang diterima HS. Berdasarkan dokumen yang telah disita, penyidik menemukan adanya aliran dana suap yang berlangsung sejak tahun 2022. “Untuk yang masalah jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai dengan 2025. Bervariasi ya,” imbuh Syarief.

Dua Tersangka Lain Ikut Ditangkap

Selain HS, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah BJW, selaku Direktur PT AKT, dan HZM, selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

BJW bersama Samin Tan diduga menggunakan dokumen milik beberapa perusahaan lain untuk melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Syarief mengungkapkan bahwa jumlah perusahaan yang digunakan dalam praktik tersebut tidak banyak dan mayoritas terafiliasi dengan Samin Tan. “Enggak sampai (belasan perusahaan). Karena hampir semuanya itu adalah perusahaan milik yang terafiliasi dengan tersangka ST,” ungkap Syarief.

Sementara itu, tersangka HZM diduga berperan dalam memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) batu bara. “Bahwa tersangka HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara,” jelasnya.

HZM disebut membuat laporan verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk meloloskan pengiriman batu bara. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HZM telah dua kali dipanggil secara patut namun tidak kooperatif, sehingga akhirnya dijemput paksa.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.