— MEDAN, [Nama Media] – Dugaan malpraktik medis menggemparkan Kota Medan menyusul tudingan keluarga Mimi Maysarah (48) yang mengaku rahim pasien diangkat tanpa persetujuan. Pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah Sumatera Utara membantah tudingan tersebut, menegaskan seluruh prosedur medis telah dijalankan sesuai standar operasional.

Kuasa hukum Mimi, Ojahan Sinurat, menyatakan telah melayangkan somasi kepada RSU Muhammadiyah Sumatera Utara pada Kamis, 16 April 2026. Namun, hingga beberapa hari kemudian, somasi tersebut belum mendapatkan respons. “Kami meminta pertanggungjawaban kenapa diangkat rahim tanpa persetujuan, dan bagaimana pengobatan selanjutnya,” ujar Ojahan pada Kamis, 23 April 2026.

Menurut Ojahan, Mimi awalnya didiagnosis mengidap mioma uteri setelah menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG) pada 13 Januari 2026. Setelah beberapa kali kontrol, pasien akhirnya menjalani operasi pada 20 Februari 2026. Pasca-operasi, keluarga sempat menanyakan apakah rahim pasien diangkat. Asisten dokter disebut menjawab tidak dan hanya menunjukkan jaringan hasil operasi dalam sebuah wadah kecil.

Namun, kondisi Mimi justru memburuk setelah kembali ke rumah. Luka operasi mengalami infeksi dan bernanah, memaksa pasien menjalani perawatan berulang kali. “Kondisi pasien justru memburuk setelah pulang ke rumah,” kata Ojahan.

Kronologi Terungkapnya Dugaan Malpraktik

Kondisi Mimi yang tak kunjung membaik mendorong keluarga meminta rujukan ke RS Haji. Di sana, dokter menemukan hasil patologi anatomi yang menunjukkan adanya kanker, bukan miom. “Akhirnya diketahui bahwa rahim ibu sudah tidak ada. Kagetlah keluarga,” ujar Ojahan.

Diagnosis lanjutan mengindikasikan kondisi pasien telah mengarah ke kanker stadium 3B. Mimi kemudian dirujuk kembali ke rumah sakit lain karena keterbatasan fasilitas pengobatan kanker. “Pasien kemudian dirujuk kembali ke rumah sakit lain karena keterbatasan fasilitas pengobatan kanker,” jelas Ojahan.

Klaim Rumah Sakit: Persetujuan Telah Diberikan

Kepala Bagian Umum dan SDM RSU Muhammadiyah Sumut, Ibrahim Nainggolan, menegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien atau keluarga. Ia menjelaskan, sejak awal pasien telah mendapatkan edukasi bahwa operasi miom dengan ukuran tertentu berpotensi mengharuskan pengangkatan rahim.

“Karena ini ukurannya 7 x 8 cm, sehingga ini akan menyentuh, termasuk mengangkat rahim,” ujar Ibrahim menjelaskan. Menurutnya, pada kunjungan pertama, keluarga sempat menolak operasi. Namun, pada kunjungan berikutnya, mereka menyatakan persetujuan setelah kondisi pasien memburuk.

“Semua tahapan sudah dilalui, termasuk persetujuan dan rekam medik,” tegas Ibrahim.

Somasi Masih Dalam Proses

Terkait somasi yang dilayangkan pihak keluarga, pihak rumah sakit menyatakan masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi sebelum memberikan jawaban resmi. “Tidak mungkin somasi bisa langsung dijawab, karena perlu data yang utuh,” ujar Ibrahim.