— Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang menjadi korban laporan kebakaran palsu yang diduga dilakukan oleh seorang debt collector (DC) pinjaman online. Pelaku, yang diketahui bernama Bonefentura Soa alias Fenan (26), dilaporkan telah membuat laporan palsu pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.10 WIB. Pihak Damkar telah meminta pelaku untuk meminta maaf secara langsung dan telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Peristiwa ini berawal ketika tim Damkar Kota Semarang menerima laporan adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera dikerahkan ke lokasi. Namun, setibanya di tempat kejadian, tim Damkar justru tidak menemukan adanya tanda-tanda kebakaran.

“Melaporkan kalau warung nasi gorengnya itu kebakaran,” kata Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, mengutip dari Kompas.com, Jumat (24/4/2026). Tantri menambahkan bahwa respons cepat adalah prosedur standar mereka, “Karena kita kan 15 menit harus sampai lokasi jadi harus cepat-cepat.”

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, terungkap bahwa pemilik warung nasi goreng tersebut memiliki pinjaman online yang belum dilunasi sejak tahun 2020. Hal ini turut diakui oleh pemilik warung.

Pihak Damkar kemudian menghubungi pelapor. Tantri Pradono menilai tindakan DC tersebut sangat merugikan dan berpotensi menimbulkan dampak serius. “Kalau ada laporan kebakaran beneran bagaimana. Kita hanya 10 unit yang operasional. Ini kan sangat merepotkan,” ujarnya.

Tantri meminta pelaku untuk meminta maaf secara terbuka dengan datang langsung ke kantor Damkar Kota Semarang dalam waktu 2 kali 24 jam. “Saya sudah buat aduan ke Polrestabes tadi malam. Kalau misal berani datang ke Damkar Kota Semarang nanti laporan itu bisa kami cabut,” tegasnya.

Pelaku Minta Maaf dan Datangi Kantor Damkar

Pada Sabtu (25/4/2026), Bonefentura Soa akhirnya mendatangi Kantor Damkar Kota Semarang bersama keluarga untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Ia mengakui kesalahannya dilakukan secara sadar karena terbawa emosi akibat kesulitan menghubungi debitur terkait tunggakan utang.

“Saya mengakui kesalahan saya. Saya melakukannya sendiri tanpa paksaan, tapi saya tidak memikirkan dampaknya akan sejauh ini. Saya siap menerima konsekuensi dan memohon maaf kepada Bapak Ngadi (debitur) serta tim damkar,” kata Bonefentura.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa kasus laporan palsu ini telah dilaporkan ke kepolisian. Meskipun secara pribadi ia menerima permintaan maaf pelaku, keputusan terkait pencabutan atau kelanjutan laporan sepenuhnya berada di tangan pimpinan.

“Saya secara pribadi tidak ada urusan dengan Mas Fenan, tapi ini adalah institusi. Kami memakai baju damkar dan ini adalah institusi yang menurut kami tidak bisa dipermainkan seperti itu,” ujar Ade Bhakti.

Pihak Damkar akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan mengenai laporan yang sudah masuk ke ranah hukum. “Kami akan laporkan ke pimpinan karena kemarin kami sudah melangkah ke ranah hukum. Apakah laporan kemarin akan ditumpuk dengan laporan personil baru atau seperti apa, kami akan info lanjutan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari proses, pelaku juga diberi kesempatan untuk mencoba beberapa tugas petugas damkar, termasuk menyemprotkan air bertekanan tinggi, agar merasakan langsung beratnya pekerjaan petugas pemadam kebakaran.

Sementara itu, perusahaan tempat pelaku bekerja, PT GAD (Agent & Co), menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Damkar Semarang serta kepolisian terkait sanksi yang akan dijatuhkan.