— Penempatan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah terjerat kasus tindak pidana, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dalam jabatan strategis sebagai Sekretaris Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjadi sorotan tajam anggota dewan. DPRD Kabupaten Trenggalek mendesak agar proses pengisian jabatan tersebut dievaluasi secara menyeluruh mengingat krusialnya integritas seorang pejabat publik.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menegaskan bahwa rekam jejak bersih dan integritas tinggi adalah syarat mutlak bagi setiap pejabat publik. “Saya jawab saja begini, sepanjang pejabat publik itu harusnya bersih dan mempunyai integritas. Apalagi dia pernah tersangkut hukum masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujar Husni melalui sambungan telepon pada Jumat (24/04/2026).

Ia menekankan bahwa status hukuman, bahkan jika hanya berupa vonis percobaan, tetap merupakan putusan pengadilan yang tidak dapat diabaikan dalam pertimbangan pengangkatan jabatan. “Adapun putusannya itu apakah percobaan atau tidak, itu kan sudah hukuman. Tidak harus dipenjara, tapi kan sudah hukuman,” jelas Husni.

Menurutnya, rekam jejak yang bersangkutan seharusnya menjadi perhatian utama bagi pihak yang mengusulkan maupun menetapkan pengangkatan pejabat. Husni mengingatkan agar aspek integritas tidak sampai tergerus oleh pertimbangan administratif semata.

Evaluasi Kebijakan Pengangkatan

Menanggapi polemik ini, Husni Tahir Hamid menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek. Ia menginformasikan bahwa kebijakan pengangkatan pejabat yang bersangkutan kini sedang dalam proses evaluasi.

“Saya sudah sampaikan, dan ditindaklanjuti. Saya juga sudah mendapatkan konfirmasi dari Kepala BKPSDM, sementara kebijakan itu akan ditinjau kembali,” ungkap Husni.

Husni Tahir Hamid lebih lanjut menjelaskan bahwa aturan terkait kualifikasi jabatan ASN, baik dari sisi etika maupun regulasi teknis, sebenarnya sudah sangat jelas. Ia merujuk pada prinsip meritokrasi dan manajemen talenta yang menjadi landasan dalam sistem kepegawaian.

“Ada di ASN itu kan harus taat. Tidak hanya etika, itu sudah ada di pembinaan, di meritokrasi ada, di manajemen talenta ada. Itu mempunyai poin-poin semua,” papar Husni.

Dalam kasus ini, Husni mempertanyakan dasar pertimbangan tim penilai jabatan yang meloloskan ASN tersebut. Ia berpendapat bahwa proses pengangkatan seorang pejabat yang diketahui pernah melakukan tindak pidana patut dipertanyakan.

“Kalau secara umum diketahui bahwa dia melakukan suatu tindak pidana, berarti yang melaksanakan itu perlu kita pertanyakan, ada apa sebenarnya,” tegas Husni.

Peran Tim Pertimbangan Jabatan

Terkait pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini, Husni Tahir Hamid tidak secara spesifik menyalahkan satu instansi. Namun, ia menyoroti peran krusial tim pertimbangan jabatan, termasuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang berada di bawah lingkup BKPSDM.

“Bukan saya mengatakan BKPSDM, tapi tim yang memproses itu, seperti Baperjakat. Itu kan ada di lingkupnya juga,” ujar Husni.

Ia kembali menegaskan bahwa hukuman, bahkan yang bersifat percobaan, tetap memiliki konsekuensi hukum dan moral yang signifikan bagi seorang ASN. “Hukuman itu tidak harus dipenjara. Bisa denda atau lainnya, tapi itu tetap putusan pengadilan. Itu yang harus jadi pertimbangan,” tutup Husni.

DPRD Trenggalek mendorong agar evaluasi yang dilakukan terhadap kebijakan pengangkatan pejabat ini dapat berjalan secara objektif dan transparan. Tujuannya adalah untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Trenggalek berjalan sesuai dengan prinsip integritas yang dijunjung tinggi.