— Suasana kampung di Surabaya, Jawa Timur, kini perlahan berubah menjelang petang. Anak-anak kembali mengisi halaman rumah dengan tawa, sebagian berkumpul dengan orang tua, sementara yang lain beranjak menuju musala atau balai warga. Antara pukul 18.00 hingga 20.00 WIB, layar gawai diimbau untuk dipadamkan.

Inisiatif ini merupakan implementasi dari gerakan dua jam tanpa gawai setiap hari yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Kebijakan ini diluncurkan sebagai langkah konkret untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif di ranah digital.

DPRD Surabaya Berikan Dukungan Penuh

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Laila Mufidah, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, gerakan ini bukan sekadar pembatasan penggunaan telepon pintar, melainkan sebuah upaya strategis untuk mengembalikan ruang kebersamaan dalam keluarga.

“Kami mendukung penuh kebijakan Wali Kota (Eri Cahyadi). Hidup bersama smartphone adalah keniscayaan, tetapi anak-anak juga harus dilindungi dari dampak buruk penggunaan gadget berlebihan,” kata Laila, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (24/4/2026).

Laila menyoroti bagaimana ketergantungan pada gawai dapat mengurangi interaksi antaranggota keluarga. Anak-anak cenderung menghabiskan lebih banyak waktu di depan layar dibandingkan berkomunikasi langsung dengan orang tua atau saudara di rumah.

Ia menambahkan, kebijakan dua jam tanpa gawai ini berpotensi menjadi momentum berharga untuk membangun kembali kedekatan keluarga. Waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kegiatan positif, seperti makan malam bersama, belajar, mengaji, atau sekadar berbincang santai mengenai aktivitas sehari-hari.

Perlunya Penguatan Sistem dan Sinergi

Meskipun demikian, Laila mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini tidak akan tercapai jika hanya berhenti pada imbauan semata. Ia menekankan pentingnya program lanjutan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari institusi pendidikan, Dinas Pendidikan, tokoh masyarakat, hingga perangkat kelurahan dan RT/RW.

“Kata kuncinya adalah penguatan keluarga. Orang tua dan anak harus sama-sama memahami perannya. Pemerintah juga perlu menghadirkan sistem pendukung agar gerakan ini berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Laila menekankan peran krusial sinergi antarorganisasi perangkat daerah. Menurutnya, perlindungan anak dari dampak negatif digital merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya dibebankan pada satu instansi saja.

Optimalisasi Ruang Publik sebagai Solusi Konkret

Sebagai langkah konkret, Laila mengusulkan optimalisasi pemanfaatan ruang publik. Ia melihat balai RW, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya dapat menjadi wadah yang efektif selama jam tanpa gawai. Tempat-tempat ini dapat diisi dengan berbagai kegiatan positif, seperti belajar bersama, membaca Al Quran, diskusi pelajaran, hingga aktivitas kreatif lainnya.

“Harus ada semacam pondok dalam skala kecil di masyarakat. Anak-anak berkumpul, belajar bersama, berinteraksi bersama,” kata dia.

Gerakan dua jam tanpa gawai ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait perlindungan anak di ruang digital, termasuk upaya pengawasan akses berbasis usia.

Manfaat dan Risiko Teknologi Digital

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital membawa dua sisi mata uang bagi anak. Di satu sisi, teknologi menawarkan manfaat, namun di sisi lain juga menyimpan berbagai risiko. Risiko tersebut meliputi paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat mengembalikan dan memperkuat kembali ruang interaksi dalam keluarga. Ketika layar gawai dipadamkan, diharapkan waktu kebersamaan yang berkualitas dapat kembali menyala.