Akses.co.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan dugaan bangunan vila yang berdiri di zona hijau Candi Singo, Madurejo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman. Temuan ini muncul saat Komisi C DPRD DIY melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tata ruang di wilayah tersebut.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin, menyatakan bahwa pihaknya menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pemanfaatan tata ruang sesuai dengan peruntukannya. “Anggota dewan di sini hanya melakukan pengawasan, tata ruang sesuai kemanfaatannya. Nanti tindak lanjutnya kita koordinasikan, dan ini akan dilanjutkan ke Pemda Sleman,” ujar Amir, dikutip dari Tribun Jogja, Rabu (22/4/2026).
Temuan Bangunan di Kawasan Zona Hijau
Kegiatan monitoring pemanfaatan tata ruang oleh Komisi C DPRD DIY di kawasan zona hijau Candi Singo pada Senin (20/4/2026) membuahkan temuan adanya bangunan yang digunakan sebagai vila. Bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku untuk kawasan zona hijau.
Berdasarkan hasil pemantauan, bangunan tersebut memiliki luas sekitar 200 meter persegi di atas lahan seluas kurang lebih 500 meter persegi. Perizinan awal untuk bangunan tersebut diketahui adalah sebagai usaha.
Aturan Tata Ruang Melarang Pemanfaatan untuk Usaha
Aturan tata ruang yang berlaku secara tegas membatasi pemanfaatan kawasan zona hijau. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut, kawasan zona hijau tidak diperkenankan untuk kegiatan usaha seperti penginapan atau vila. Namun, pemanfaatan lahan untuk rumah tinggal masih dimungkinkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masuk Tahap Peninjauan Kembali
Dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang ini kini telah memasuki proses peninjauan kembali (PK) sebagai bagian dari upaya penanganan. Pemerintah Daerah DIY telah mengambil langkah awal dengan memasang papan peringatan di lokasi bangunan sebagai bentuk sanksi administratif.
“Koordinasi lintas pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta penegakan aturan di lapangan,” pungkas Amir.
Ikuti Akses.co.id
