Akses.co.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Sardi Efendi, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menunda pencairan dana hibah sebesar Rp 100 juta per Rukun Warga (RW). Permintaan ini dilayangkan agar Pemkot Bekasi menunggu hasil audit penggunaan dana hibah tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung terlebih dahulu.
Sardi menilai penundaan tersebut krusial untuk memastikan tertib administrasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hal ini juga penting untuk meninjau keabsahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari para pengurus RW pada periode sebelumnya.
“Saat ini proses pemeriksaan di BPK masih berjalan. Dan seharusnya dana seratus juta itu dapat dicairkan kembali setelah laporan keuangan selesai diperiksa,” ujar Sardi saat dikonfirmasi melalui pesan, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, pihak legislatif akan menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai acuan utama sebelum memberikan rekomendasi terhadap kebijakan anggaran daerah. “Lewat laporan ini nantinya kami akan lihat apa rekomendasi dari BPK. Dan kalau pemerintah daerah ingin tertib administrasi, sudah tunggu saja,” tegasnya.
Respons Wali Kota Bekasi
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menilai proses audit yang dilakukan BPK merupakan hal yang wajar dalam tata kelola keuangan daerah. Namun, ia berpendapat bahwa pencairan dana hibah tidak harus sepenuhnya menunggu hasil audit selesai, selama mekanisme pengawasan tetap berjalan.
“Kan sudah ada pemeriksaan oleh inspektorat begitu ketat. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengedukasi terkait dengan pelaporan sesuai dengan tata kelola keuangan,” kata Tri.
Menurut Tri, pengawasan memang diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan. Namun, ia menekankan bahwa edukasi kepada masyarakat terkait pelaporan keuangan menjadi faktor penting agar tidak terjadi kesalahan administratif di kemudian hari. Ia menambahkan, ke depan sistem pengawasan akan diperkuat sejak tahap awal, terutama pada proses perencanaan penggunaan dana hibah untuk menghindari masalah yang kerap muncul di tahap akhir pelaporan.
“Sekarang dari awal proses perencanaan mereka (inspektorat) sudah ikut. sehingga nanti pada saat proses pelaporannya juga sudah lebih baik,” ujarnya.
Tri juga menilai, apabila dalam pelaksanaan ditemukan adanya kekeliruan, maka mekanisme pengembalian kerugian tetap bisa dilakukan tanpa harus menghentikan program secara keseluruhan.
Program Dana Hibah
Sebagai informasi, program dana hibah Rp100 juta per RW kembali dijalankan pada 2026 setelah sebelumnya direalisasikan pada Oktober 2025. Program ini menyasar sekitar 1.020 RW yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Bekasi sebagai bagian dari upaya mendorong pemerataan pembangunan berbasis lingkungan.
Tri menyebut, saat ini proses pengajuan hingga pencairan dana hibah sudah dapat dilakukan oleh masing-masing RW, dengan target penyelesaian sebelum pertengahan tahun. “Pengajuan sudah bisa sekarang. Tapi saya berharap sebelum Juni ini harusnya sudah bisa diselesaikan pengajuannya,” ujar Tri.
Dengan adanya program ini, Pemkot Bekasi berharap masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam pembangunan di lingkungannya masing-masing, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Ikuti Akses.co.id
