SAMARINDA – Wacana penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mulai memunculkan perbedaan sikap di antara fraksi-fraksi. Sikap terbelah ini muncul menyusul aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Rakyat Kaltim pada 21 April 2026 lalu, yang menuntut berbagai hal, termasuk penggunaan hak angket.
Beberapa fraksi secara tegas mendorong agar hak angket segera diusulkan, sementara yang lain memilih untuk mengambil sikap hati-hati dengan melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengambil keputusan.
Fraksi Terbagi: Dorongan vs. Kajian Mendalam
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi salah satu fraksi yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk segera menjalankan hak angket. Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menekankan pentingnya menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara nyata.
“Bagi kami, tuntutan rakyat itu adalah perintah. Sehingga, ya kita laksanakan,” ujar Samsun, mengutip pemberitaan Tribun Kaltim, Kamis (23/4/2026).
Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengambil pendekatan yang lebih hati-hati. Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, menjelaskan bahwa penggunaan hak angket tidak bisa dilakukan secara terburu-buru dan memerlukan kajian yang mendalam.
“Hak angket tidak bisa langsung diberikan begitu saja. Kita akan kaji lebih dalam dan dibahas secara mendalam di internal PKB,” tuturnya. Damayanti menambahkan, langkah ini penting untuk memastikan keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Menanti Keputusan Rapat Pimpinan
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi pada prinsipnya telah menunjukkan komitmen awal dengan menandatangani pakta integritas bersama Aliansi Rakyat Kaltim. Namun, ia menegaskan bahwa realisasi komitmen tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket, tetap harus melalui mekanisme resmi internal DPRD.
“Kita bersepakat atas usulan massa aksi, unsur ketua fraksi terpenuhi semua, tujuh fraksi. Aman lah,” jelas Ekti.
Keputusan lebih lanjut mengenai hak angket akan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang melibatkan unsur pimpinan dan ketua-ketua fraksi. “Setelah ini akan kita rapatkan di Rapim bersama pimpinan dan ketua-ketua fraksi untuk menyikapi kelanjutannya,” pungkasnya.
Hak Angket sebagai Instrumen Pengawasan
Sejumlah anggota dewan memandang hak angket sebagai instrumen konstitusional yang lazim digunakan dalam sistem demokrasi. Penasihat Fraksi PAN-NasDem, Darlis Pattalongi, berpendapat bahwa hak angket tidak perlu dipersepsikan sebagai langkah konfrontatif.
“Hak angket itu untuk memperjelas bagaimana kebijakan-kebijakan ke depan. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir akan tetap bergantung pada mekanisme internal fraksi dan kesepakatan kolektif di DPRD.
Di tengah dinamika internal ini, tekanan publik terhadap DPRD Kaltim terus menguat. Aliansi Rakyat Kaltim sebelumnya telah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi DPRD untuk merealisasikan pakta integritas yang telah disepakati. Jika tidak ada progres yang signifikan dalam periode tersebut, aksi lanjutan berpotensi kembali digelar.






