Akses.co.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyoroti aspek kemampuan fiskal daerah menyusul rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto dari wilayah Kota Mojokerto ke Kecamatan Mojosari. Langkah ini telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam Rapat Paripurna DPRD pada Rabu, 14 Maret 2026.
Keputusan ini diambil karena pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto saat ini berlokasi di wilayah Kota Mojokerto, yang secara administrasi berada di luar jangkauan kabupaten. Pemindahan ini juga bertujuan untuk menata wilayah perkotaan serta memperkuat struktur pemerintahan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Mojokerto.
Proses Administrasi dan Persetujuan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah merampungkan penyempurnaan naskah akademis (NA) terkait rencana tersebut dan telah mengirimkannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Targetnya, dokumen administrasi ini akan segera diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir bulan ini untuk proses pembentukan rancangan peraturan pemerintah (PP).
Peringatan Soal Kemampuan Fiskal
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk mencermati kemampuan fiskal daerah dalam merealisasikan pemindahan ibu kota. Ia menekankan agar rencana tersebut tidak sampai mengganggu pemenuhan belanja wajib dan pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Kita hanya mengingatkan hal-hal yang tentu terkait dengan dampaknya termasuk sebetulnya bagaimana persoalan kemampuan pembiayaan sendiri,” ujar Adhy saat ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (24/4/2026).
Adhy menambahkan, penataan kota memang menjadi kebutuhan di setiap daerah, namun penting untuk melihat kondisi keuangan ke depan, terutama di tengah situasi ekonomi yang dinilai sulit. “Jangan sampai pembangunannya nanti (mengganggu). Tapi kalau pembiayaan tidak ada ketersediaan, itu khawatir. Ya alokasi untuk masyarakat yang berkurang,” tuturnya.
Tanggung Jawab Penataan Ruang
Menurut Adhy Karyono, penataan kota, termasuk pembangunan infrastruktur, merupakan tanggung jawab utama pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun kota. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa bupati atau wali kota memiliki kewajiban atas penataan ruang di wilayahnya.
“Itu kan tata kota mereka dan memang melanjutkan yang sudah rencana sebelumnya,” terang Adhy. Ia menambahkan bahwa dari sisi provinsi, dukungan akan diberikan tergantung pada perencanaan tata kota yang telah disusun. “Untuk Mojokerto, memang sudah dimulai, tinggal dilanjutkan sebetulnya,” pungkasnya.
Ikuti Akses.co.id
