Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Aktor Ammar Zoni menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait vonis pidana penjara selama tujuh tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini terkait kasus dugaan peredaran narkotika yang terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026), Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menegaskan bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Jadi putusan Majelis Hakim ini belum bersifat tetap. Jika saudara terdakwa tidak puas, bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar Elyarahma.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya untuk menentukan sikap terkait upaya hukum lanjutan. Setelah mendengarkan putusan, hakim kembali menanyakan sikap para terdakwa.
Dari enam terdakwa dalam kasus ini, hanya Ammar Zoni dan Andi Mualim yang menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu mengenai pengajuan banding. Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yaitu Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, menerima vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Ammar Zoni saat merespons putusan hakim. Hakim Elyarahma kemudian mengonfirmasi bahwa status Ammar Zoni dan Andi Mualim yang masih berpikir-pikir membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap. “Kalau nanti banding, masuk ke upaya hukum dan masih bisa berubah, atau dibatalkan, atau dikuatkan oleh pengadilan tinggi,” tambah hakim.
Vonis Pidana Ammar Zoni
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat. Perbuatan tersebut terkait dengan peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram di dalam Rutan Salemba.
“Menyatakan terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar alias Amar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar hakim Elyarahma saat membacakan putusan. Denda tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni menjadi yang terberat di antara keenam terdakwa. Lima terdakwa lainnya menerima hukuman yang berbeda:
- Asep bin Sarikin dan Ade Chandra Maulana: 4 tahun penjara.
- Ardian Prasetyo: 5 tahun penjara.
- Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar, dengan ketentuan pembayaran yang sama seperti Ammar Zoni.
Saat sidang pembacaan vonis, keluarga Ammar Zoni turut hadir, termasuk adiknya, Aditya Zoni, dan ibu angkatnya, Titik Haryanti. Dokter Kamelia, yang dikabarkan pernah dekat dengan Ammar Zoni, juga terlihat hadir di persidangan.
Suasana haru terlihat saat hakim membacakan vonis. Ibu angkat Ammar Zoni dan Dokter Kamelia terdengar menghela napas panjang saat mendengar putusan tujuh tahun penjara bagi Ammar Zoni.
Tuntutan Jaksa Sebelumnya
Sebelumnya, Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, pada Kamis (12/3/2026).
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Rincian tuntutan JPU terhadap keenam terdakwa adalah sebagai berikut:
- Asep Bin Sarikin dan Ade Candra Maulana: 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Ardian Prasetyo: 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni): 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
Ikuti Akses.co.id
