— JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Ammar Zoni berencana mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Tak hanya itu, Ammar juga resmi menunjuk tim kuasa hukum baru dari Krisna Murti Law & Partners untuk mendampingi proses hukum selanjutnya.

Penunjukan kuasa hukum baru ini disampaikan oleh Dwana Toligi, salah satu perwakilan dari Krisna Murti Law & Partners, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Barat pada Kamis (23/4/2026).

“Kami mau menyampaikan sehubungan dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap Ammar Zoni. Berkaitan dengan itu, Ammar Zoni telah menunjuk kami, Kantor Hukum Krisna Murti Law & Partners, sebagai kuasa hukum dalam menjalankan seluruh proses hukum yang berjalan saat ini,” ujar Dwana.

Rasa ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim juga diungkapkan oleh kuasa hukum Ammar lainnya, Dimas Ramadan. Ia menjelaskan bahwa Ammar merasa ada kejanggalan selama proses persidangan berlangsung.

“Setelah sidang, kami bertemu Bang Ammar, dan beliau menceritakan banyak hal yang janggal selama proses persidangan. Bang Ammar merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim. Maka dari itu, kami akan mengupayakan banding,” jelas Dimas.

Pihak kuasa hukum baru menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan kepentingan hukum kliennya.

“Kami tentu akan mengupayakan yang terbaik untuk Bang Ammar, serta memperhatikan kepentingan hukum, mengingat beliau merasa kurang puas dengan putusan pengadilan,” imbuh Dwana.

Sebelumnya, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan menyatakan, “Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer.”

Hakim kemudian melanjutkan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun.” Selain pidana penjara, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Ammar Zoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.