SURABAYA, KOMPAS.com – Mantan Camat Pakal, Surabaya, Deddy Sjahrial Kusuma, berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban penipuan lowongan kerja yang telah menjeratnya. Komitmen ini diungkapkan Deddy dalam percakapan telepon dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, setelah menerima laporan dari korban kedua.

Kasus ini melibatkan total 13 korban dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 200 juta. Deddy mengaku sedang berusaha mengumpulkan dana untuk mengganti kerugian para korban.

“Iya Pak, saya ini juga lagi berusaha nyari (uang) untuk ganti kerugian korban,” ujar Deddy melalui sambungan telepon, Kamis (24/4/2026).

Ia juga menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan para korban. “Saya kapan hari sudah bilang juga ke Bu Cholifah (salah satu korban) untuk kita selesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya.

Armuji Mendesak Pengembalian Uang

Dalam percakapan telepon tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mendesak Deddy untuk segera mengembalikan uang para korban. Ia juga mengimbau agar Deddy menjual aset pribadinya, seperti rumah dan mobil, untuk memenuhi kewajiban ganti rugi.

“Saya mengimbau sekali lagi mantan Camat Pakal, ada lagi keluhan warga enggak hanya Surabaya, ada dari Mojokerto, Lamongan, segeralah kembalikan uangnya,” imbau Armuji, yang akrab disapa Cak Ji.

“Ya omahmu lo dolen, omahmu dolen seng nak Tenggilis (Rumahmu loh dijual saja, rumahmu yang di Tenggilis itu dijual saja),” tegasnya.

Cak Ji juga menyarankan para korban untuk segera melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Kalau misal jenengan semua (Anda semua) mau laporkan saja ke Polrestabes nanti kita damping. Soale kalau gini terus enggak mungkin (uangnya balik), enggak mungkin,” sarannya.

Kronologi Penipuan

Salah seorang korban, Advan Chodarul Afriansyah, menceritakan kronologi penipuan yang dialaminya. Pada Oktober 2025, ia mengetahui adanya lowongan pekerjaan sebagai staf administrasi di Kantor Kecamatan Pakal melalui seorang tetangga.

“Saya langsung ketemu sama Pak Camatnya (Deddy) untuk interview,” kata Advan.

Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Advan diminta membayar uang sebesar Rp 25 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai dan bertahap. Tahap pertama sebesar Rp 1 juta, kemudian Rp 14 juta, dan terakhir Rp 10 juta.

“Di pertemuan kedua barengan sama saya ngasih Rp 10 juta itu, saya juga tanda tangan kontrak. Tapi, kita tanda tangan kontraknya enggak di kantor kecamatan, di luar tempat makan, cuma memang dia pakai baju dinas waktu itu,” ujarnya.

Advan dijanjikan akan mulai bekerja pada November 2025, namun tanggal tersebut terus diundur hingga Januari 2026. Kecurigaan Advan memuncak pada 8 Januari 2026, ketika ia bersama 12 korban lainnya mendatangi kantor kecamatan untuk menemui Camat Pakal yang baru.

Camat Pakal yang baru, Zainuddin Fanani, menyatakan tidak mengenal Deddy dan tidak mengetahui perihal lowongan pekerjaan tersebut.

Jumlah uang yang disetorkan oleh para korban bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 25 juta.