Regional

Disnakertrans Jatim Belum Terima Aduan Soal Pabrik Plastik di Madiun Tahan Ijazah Karyawan

Advertisement

SURABAYA, KOMPAS.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur belum menerima laporan resmi terkait dugaan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan plastik CV. Sukses Jaya Abadi di Madiun. Penanganan awal kasus ini masih berada di ranah Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Madiun.

“Kami secara aduan belum terima, tapi sudah dapat info dari dinas kabupaten,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, saat dikonfirmasi pada Kamis (23/4/2026).

Tri Widodo menambahkan, apabila laporan tersebut sudah diterima oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Timur dan belum terselesaikan di tingkat kabupaten, pihaknya akan segera menerjunkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan.

Penahanan Ijazah Bukan Hal Baru di Madiun

Menurut Kabid Hubungan Industrial Dinaskerin Kabupaten Madiun, Mohammad Arifin Widiyono, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan di Madiun, termasuk CV Sukses Jaya Abadi, bukanlah kejadian yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2025, Dinaskerin Kabupaten Madiun telah menerima sekitar 80 laporan terkait hal ini, dengan 25 di antaranya berhasil diselesaikan melalui proses mediasi.

Menanggapi potensi pelanggaran ini, Tri Widodo menyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan sosialisasi pengawasan kepada perusahaan yang terbukti melakukan penahanan ijazah karyawan.

“Teguran tertulis belum (teguran kasus yang sama melibatkan CV. Sukses Jaya Abadi). Tapi bisa jadi sosialisasi was (pengawas) ke perusahaan,” jelasnya.

Saat ini, Dinaskerin Madiun tengah melakukan pendataan terhadap jumlah ijazah karyawan yang diduga ditahan oleh perusahaan plastik tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan akan tetap diperiksa karena penahanan ijazah secara tegas dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016.

Advertisement

“Menunggu hasil pemeriksaan. Aturannya, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, ‘Pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan’,” tegasnya.

Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000. Perusahaan juga akan diminta untuk segera mengembalikan ijazah yang ditahan kepada para pekerja paling lambat tujuh hari setelah menerima Nota Pemeriksaan.

CV. Sukses Jaya Abadi Membantah

Menanggapi tudingan tersebut, HRD CV Sukses Jaya Abadi, Arry Anggara, membantah adanya praktik penahanan ijazah karyawan. Ia mengklaim bahwa penahanan ijazah tidak pernah terjadi, melainkan hanya sebagai bentuk komitmen.

“Kita itu tidak ada yang namanya penahanan. Ini hanya bentuk komitmen saja. Ketika karyawan keluar secara baik-baik, pasti kita kembalikan,” kata Arry, Rabu (22/4/2026).

Arry menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama satu tahun yang dapat diperpanjang. Dalam kontrak kerja tersebut, karyawan diwajibkan mengikuti prosedur pengunduran diri, termasuk pemberitahuan satu bulan sebelumnya atau one month notice. Mekanisme ini dinilai penting agar perusahaan memiliki waktu untuk mencari tenaga pengganti dan menjaga kelancaran operasional.

Meskipun begitu, Arry mengakui bahwa masih ada sejumlah ijazah milik mantan karyawan yang belum dikembalikan. Ia beralasan bahwa sebagian pemilik dokumen belum mengambilnya karena berada di luar kota atau belum menyelesaikan administrasi pengunduran diri. Arry juga memastikan bahwa ijazah yang masih berada di pabrik adalah milik karyawan yang sudah keluar sebelum kontrak berakhir.

Advertisement